Naveendram Ramasundram ditangkap sesaat setelah turun dari kapal feri MT Tuah II asal Kukup, Malaysia, di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Petugas Bea Cukai menangkap pria asal Selangor Malaysia itu, setelah mendeteksi sesuatu yang mencurigakan dalam bungkusan rokok melalui sinar X di pintu keluar pelabuhan.

"Tersangka membawa daun ganja siap pakai sebanyak empat linting dalam bungkus rokok. Semula tampak santai namun tiba-tiba berubah gugup ketika petugas memeriksa bungkusan rokok yang ternyata berisi lintingan ganja yang sudah dicampur daun tembakau," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Basuki Suryanto di Tanjung Balai Karimun.

Tersangka berikut barang bukti ganja kemudian diamankan petugas ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan, tersangka sudah berkali-kali datang ke Tanjung Balai Karimun namun hanya mengaku dua kali membawa ganja," kata Basuki.

Dia mengatakan, kasus penyelundupan ganja tersebut akan dilimpahkan kepada aparat Kepolisian Resor Karimun. Tersangka telah melanggar Pasal 78 ayat (1) b Undang-undang No35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka memang melanggar UU Kepabeanan, namun karena sanksi pidana UU Narkotika lebih berat dan lebih dominan sehingga proses hukumnya kami limpahkan kepada polisi," lanjut dia.

Basuki mengatakan, pascapenangkapan Candro yang menyelundupkan 7.018 butir ekstasi dari Kukup pada Kamis (12/1), pihaknya makin meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas penumpang untuk mencegah masuknya narkoba di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

"Petugas kami instruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak hanya memeriksa secara teliti bawaan penumpang tetapi juga mengamati gerak-gerik mencurigakan untuk mencegah masuknya narkotika ke Karimun," katanya.

Sebagai daerah yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia, Karimun termasuk daerah transit dan menjadi pintu masuk narkotika ke Tanah Air.

Ketua Badan Narkotika Kabupaten Karimun Aunur Rafiq mengatakan, penyelundupan narkoba dari luar negeri turun naik, pada 2008 jumlah kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 444 butir, pada 2009 sebanyak 15.071 butir ekstasi sedangkan pada 2011 menjadi 10.112.

"Karimun merupakan daerah transit narkoba dari luar negeri, bukan daerah produksi. Kami berharap seluruh intansi terkait meningkatkan koordinasi dan kewaspadaan terhadap upaya sindikat untuk menyelundupkan narkoba ke daerah ini," katanya.

Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024