Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, telah membatasi waktu operasional usaha hiburan karaoke di sepanjang kawasan Pantai Sigandu sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan dan memberikan kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Batang Ulul Azmi di Batang, Kamis, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor P/1630/500.13.2.2/X11/2024 yang mengatur operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, maupun klub malam.

"Di dalam SE itu disebutkan bahwa diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya, hanya boleh beroperasi dari mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB," katanya.

Keindahan Pantai Sigandu yang menjadi daya tarik bagi perkembangan usaha hiburan kini mulai bertumbuh kembang dengan berdirinya tempat karaoke, sehingga hal itu memunculkan perdebatan bagi masyarakat dan pemangku kebijakan.

Ada sekitar 30 lokasi tempat hiburan berada di kawasan pantai tersebut, sedangkan regulasi secara spesifik mengatur apakah usaha karaoke diperbolehkan atau dilarang di sempadan pantai itu tidak jelas.

Ia mengatakan mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan masih perlu penerapan pengawasan lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan pengawasan, tetapi diketahui masih ada yang beroperasi hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Untuk itu kami telah menerbitkan surat imbauan pada pengelola hiburan malam," katanya.

Ulul Azmi mengatakan sebagian besar pengelola tempat hiburan malam di kawasan Pantai Sigandu mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat.

"Ada sekitar sembilan kafe atau tempat hiburan di area ini sudah mengantongi izin resmi. Akan tetapi, kami ingin memastikan bahwa usaha hiburan ini tidak merusak citra wisata di Pantai Sigandu, sehingga perlu keseimbangan untuk pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan," katanya.

Baca juga: BMKG imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan saat berwisata di pantai


Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024