Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan pimpinan bank pemerintah di Semarang  yang merugikan keuangan negara sekitar Rp112 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua R. Hendral dalam sidang di Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menyetujui pengajuan kredit modal kerja yang diajukan Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiono sebagai pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.

"Terdakwa menyetujui pengajuan kredit dengan dokumen yang tidak benar," katanya.

Dalam perjalanannya, debitor yang juga diadili dalam perkara sama itu tidak melunasi pinjaman tersebut karena macet.

Ia menambahkan dalam proses pencairan kredit diketahui terdakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari Agus Hartono.

Menurut hakim, adanya uang tersebut bertujuan memperlancar pencairan kredit.

Dalam putusan, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar Rp500 juta sebagai uang pengganti kerugian negara

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Pakar hukum Unsoed optimistis pimpinan baru mampu pulihkan citra KPK


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024