Kudus (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap salah satu dari 18 desa yang diusulkan menjadi perluasan percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Desa yang kami datangi di Kudus ini merupakan Desa Gulang Kecamatan Mejobo sebagai salah satu desa perluasan percontohan desa antikorupsi," kata Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno saat monev di Desa Gulang, Kabupaten Kudus, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, Kabupaten Kudus sudah memiliki percontohan desa antikorupsi, yakni Desa Jepang Kecamatan Mejobo. Namun, pada tahun 2024 ingin memperluas di 18 desa.
Dalam melakukan monev tersebut, pihaknya bersama Tim Monitoring dan Evaluasi dari Inspektorat Provinsi Jateng karena daerah yang didatangi tidak hanya Kudus, tetapi juga Kabupaten Semarang, Jepara, Cilacap, Banjarnegara, dan Purworejo.
"Kedatangan kami untuk memastikan dan memberikan masukan karena desa antikorupsi bukan lomba, melainkan perjuangan sesungguhnya ketika ditetapkan bisa transparan dan akuntabel," ujarnya.
Dengan monitoring bersama pemkab, pemprov, dan KPK, Rino berharap memberikan pembinaan agar tidak ada kepala desa yang terpeleset kasus korupsi.
Dalam penilaian desa antikorupsi, kata dia, terdapat lima komponen, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
"Masing-masing ada 18 indikator. Saya berharap masing-masing indikator tersebut diimplementasikan secara konsisten," ujarnya.
Dari hasil monev bersama Pemprov Jateng, lanjut dia, hasilnya diperoleh nilai 98,5. Sementara itu, kekurangan poin 1,5 sifatnya administratif saja dan bisa diperbaiki nantinya.
Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie membenarkan kedatangan KPK ke Kudus ini dalam rangka monitoring dan mengunjungi Desa Gulang sebagai salah satu desa yang diapresiasi mendapatkan nilai tinggi 98,5 terkait dengan penilaian desa antikorupsi.
"Mereka juga mengecek kebenaran nilai tersebut, termasuk bertemu masyarakat, maupun tokoh masyarakat," ujarnya.
Jika sesuai dan berimbang, kata dia, tentunya akan menjadi praktik baik dan bisa diduplikasi ke desa lain di Kudus.
"Pemkab Kudus memang memperluas percontohan desa antikorupsi di 18 desa. Praktik baik dari Desa Gulang ini yang akan diceritakan dan diduplikasi komitmen bebas korupsi," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jateng raih penghargaan antikorupsi dari KPK