Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Kebumen bersama Satuan Pengawas Tenaga Kerja wilayah Magelang mengadakan pemanggilan dan pemeriksaan terpadu terhadap 15 perusahaan yang tercatat menunggak iuran, Selasa, 19 November 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Cabang Kebumen sebagai langkah untuk menegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kebumen Mohammad Chairil Anwar menegaskan pentingnya upaya ini untuk memastikan perlindungan sosial tenaga kerja tetap terjaga.
"Pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh tenaga kerja di perusahaan tersebut mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iuran yang ditunggak dapat berdampak serius pada hak tenaga kerja, terutama dalam hal jaminan sosial," kata Chairil.
Chairil juga menambahkan pemeriksaan terpadu ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait pentingnya kepatuhan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berharap perusahaan yang dipanggil dapat segera menyelesaikan kewajibannya demi melindungi pekerja mereka dari risiko sosial dan ekonomi," katanya.
Satuan Pengawas Tenaga Kerja wilayah Magelang turut berperan dalam mendampingi proses pemeriksaan ini. Kehadiran mereka memperkuat sinergi antar-instansi untuk memastikan hukum ketenagakerjaan dipatuhi secara konsisten.
Sofia Nur Hidayati, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengingatkan perusahaan akan risiko sanksi administratif hingga pidana jika terus menunggak iuran.
"Kami berharap melalui langkah terpadu ini, perusahaan-perusahaan yang menunggak dapat segera melunasi kewajibannya. Perlindungan tenaga kerja adalah investasi jangka panjang, baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri," katanya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut menyoroti pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak pekerja sekaligus mendorong perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan KCP Kebumen berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang abai terhadap kewajiban mereka.
Adanya pemanggilan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan yang menunggak dapat segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga jaminan sosial bagi tenaga kerja dapat berjalan dengan optimal dan berkesinambungan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Cabang Kebumen sebagai langkah untuk menegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kebumen Mohammad Chairil Anwar menegaskan pentingnya upaya ini untuk memastikan perlindungan sosial tenaga kerja tetap terjaga.
"Pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh tenaga kerja di perusahaan tersebut mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iuran yang ditunggak dapat berdampak serius pada hak tenaga kerja, terutama dalam hal jaminan sosial," kata Chairil.
Chairil juga menambahkan pemeriksaan terpadu ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait pentingnya kepatuhan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berharap perusahaan yang dipanggil dapat segera menyelesaikan kewajibannya demi melindungi pekerja mereka dari risiko sosial dan ekonomi," katanya.
Satuan Pengawas Tenaga Kerja wilayah Magelang turut berperan dalam mendampingi proses pemeriksaan ini. Kehadiran mereka memperkuat sinergi antar-instansi untuk memastikan hukum ketenagakerjaan dipatuhi secara konsisten.
Sofia Nur Hidayati, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengingatkan perusahaan akan risiko sanksi administratif hingga pidana jika terus menunggak iuran.
"Kami berharap melalui langkah terpadu ini, perusahaan-perusahaan yang menunggak dapat segera melunasi kewajibannya. Perlindungan tenaga kerja adalah investasi jangka panjang, baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri," katanya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut menyoroti pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak pekerja sekaligus mendorong perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan KCP Kebumen berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang abai terhadap kewajiban mereka.
Adanya pemanggilan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan yang menunggak dapat segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga jaminan sosial bagi tenaga kerja dapat berjalan dengan optimal dan berkesinambungan.