Semarang (ANTARA) - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY periode Januari-Oktober 2024 telah menyalurkan klaim sekitar Rp5,47 triliun dari total 496.991 kasus, kepada para peserta dan juga ahli waris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko mengatakan pencairan klaim tersebut untuk lima program masing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pembayaran klaim didominasi program jaminan hari tua (JHT) dengan total pembayaran mencapai Rp4,7 triliun dari 386.799 kasus. Untuk program lainnya, nilai klaimnya bervariasi," kata Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko, di Semarang, Kamis (14/11).

Untuk penyaluran klaim JKK sebesar Rp222,3 miliar dari 56.553 kasus, disusul klaim JKM sebesar Rp346,8 miliar dari 16.858 kasus, klaim JP sebesar Rp155,6 miliar dari 13.728 kasus, dan klaim JKP sebesar Rp24 miliar dari 23.053  kasus.

Iko mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran, pembayaran iuran maupun pencairan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun dari beberapa kanal lainnya.

Begitu juga dalam pengajuan klaim JHT, lanjut Iko, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya terkait pengajuan klaim JHT. Peserta bisa mengajukan klaim JHT melalui Aplikasi JMO. 

"Jika saldo peserta maksimal Rp10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, peserta cukup melakukan klaim JHT menggunakan smartphone. Kami juga berusaha meningkatkan kepesertaan dengan menyasar berbagai elemen pekerja serta memberikan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan supaya mereka bisa berdaya guna di masyarakat," katanya.

Iko menambahkan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY juga gencar melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui media.

"Peran pihak eksternal termasuk media sangat penting bagi kami terutama dalam menyebarluaskan informasi positif tentang kinerja kami," kata Iko.

Menurut Iko melalui informasi dari media terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja, masyarakat utamanya pekerja baik formal maupun informal dapat mengikuti dan terlindungi Program BPJS ketenagakerjaan.

"Selain dengan media, untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kami juga melakukan berbagai upaya misalnya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, badan usaha lainnya, dan menjangkau seluruh masyarakat pekerja, khususnya bukan penerima upah (BPU) yang belum tercover,” tutup Iko. ***
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024