Semarang (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan hasil tes DNA atau tes genetika anak dari D (15), korban kekerasan seksual di Kabupaten Purworejo, tidak identik dengan pelaku yang telah berstatus tersangka dalam tindak pidana tersebut
"Hasil tes DNA diketahui non-identik dengan tersangka AIS," kata Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin.
Menurut dia, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo ini masih terus berkembang.
Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut masih ada beberapa orang lain terduga pelaku yang sudah dilaporkan ke polisi.
"Penyelidikan masih akan terus berjalan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual untuk berani melapor ke polisi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.
Untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
Baca juga: Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
"Hasil tes DNA diketahui non-identik dengan tersangka AIS," kata Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin.
Menurut dia, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo ini masih terus berkembang.
Kombes Pol. Dwi Subagio menyebut masih ada beberapa orang lain terduga pelaku yang sudah dilaporkan ke polisi.
"Penyelidikan masih akan terus berjalan," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual untuk berani melapor ke polisi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.
Untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
Baca juga: Menteri: Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi