Kudus (ANTARA) - Penjabat Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Hasan Chabibie menanggapi tiga fraksi DPRD yang mengajukan hak interpelasi dan pembentukan panitia khusus dengan alasan terkait pengangkatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak mengindahkan asas netralitas menjelang Pilkada 2024.
"Mereka punya hak, silakan saja. Nanti kita lihat," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie ditemui usai rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat.
Menurut dia terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) sudah jelas, karena ada keputusan Bawaslu Kudus.
Terkait dengan kekosongan jabatan di beberapa OPD, kata dia, pihaknya justru diperintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk mengisinya.
"Tentu saja, saya bertanggungjawab terhadap Kemendagri, mana yang kosong dan ikhtiar yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan," ujarnya.
Pertanyaan soal kekosongan jabatan, kata dia, pada saat diskusi resmi dan ada notulen, sehingga bisa menjadi dasar untuk pengisian karena nantinya juga akan ada evaluasi berikutnya.
Terkait dengan mutasi pegawai, menurut dia, sudah direncanakan tahun lalu dan ada anggaran serta asesmen kepegawaian, supaya terdapat pemetaan kualitatif dalam ASN.
"Rencana mutasi juga belum ada. Tidak tahu mereka dari mana. Pemetaan kualitas ASN secara keseluruhan memang ada. Yang menarik saat dievaluasi pada 30 Oktober 2024, sama teman inspektorat ditanya kenapa banyak jabatan kosong," ujarnya.
Terkait kekosongan jabatan, kata dia, pihaknya juga diperintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesegera mungkin diisi dan diminta membuat tabel jabatan yang kosong, berapa lama terjadi kekosongan, serta kapan akan dilakukan pengisian.
Adapun tiga fraksi yang mengajukan hak interpelasi, yakni Fraksi PAN - Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Persatuan Demokrat Hanura.
Dalam surat pengajuan hak interpelasi dari masing-masing fraksi hampir ada kesamaan soal netralitas dan pengisian jabatan yang kosong pada saat tahun politik.
Ketua Fraksi Persatuan Demokrat Hanura Zaenudin dalam surat pengajuan hak interpelasi mengungkapkan alasannya terkait kebijakan Pj Bupati Kudus yang dianggap banyak mementingkan kelompok tertentu dan tidak berpihak pada kepentingan publik.
Alasan lainnya, yakni terkait netralitas bersama OPD dalam menyongsong Pilkada 2024 yang seharusnya mengayomi seluruh aspirasi masyarakat dalam mewujudkan pilkada yang damai.
Sementara itu, Rochim Sutopo dari Fraksi PAN-Nasdem berharap ditunjukkan rekomendasi dari Dirjen Otonomi Daerah terkait pengisian jabatan eselon. Termasuk dalam hal mutasi ASN juga harus mendapatkan persetujuan teknis.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta kepala OPD untuk lebih disiplin dalam menghadiri rapat paripurna, karena pemerintah era Prabowo meminta kedisiplinan.
"Mereka punya hak, silakan saja. Nanti kita lihat," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie ditemui usai rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat.
Menurut dia terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) sudah jelas, karena ada keputusan Bawaslu Kudus.
Terkait dengan kekosongan jabatan di beberapa OPD, kata dia, pihaknya justru diperintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk mengisinya.
"Tentu saja, saya bertanggungjawab terhadap Kemendagri, mana yang kosong dan ikhtiar yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan," ujarnya.
Pertanyaan soal kekosongan jabatan, kata dia, pada saat diskusi resmi dan ada notulen, sehingga bisa menjadi dasar untuk pengisian karena nantinya juga akan ada evaluasi berikutnya.
Terkait dengan mutasi pegawai, menurut dia, sudah direncanakan tahun lalu dan ada anggaran serta asesmen kepegawaian, supaya terdapat pemetaan kualitatif dalam ASN.
"Rencana mutasi juga belum ada. Tidak tahu mereka dari mana. Pemetaan kualitas ASN secara keseluruhan memang ada. Yang menarik saat dievaluasi pada 30 Oktober 2024, sama teman inspektorat ditanya kenapa banyak jabatan kosong," ujarnya.
Terkait kekosongan jabatan, kata dia, pihaknya juga diperintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesegera mungkin diisi dan diminta membuat tabel jabatan yang kosong, berapa lama terjadi kekosongan, serta kapan akan dilakukan pengisian.
Adapun tiga fraksi yang mengajukan hak interpelasi, yakni Fraksi PAN - Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Persatuan Demokrat Hanura.
Dalam surat pengajuan hak interpelasi dari masing-masing fraksi hampir ada kesamaan soal netralitas dan pengisian jabatan yang kosong pada saat tahun politik.
Ketua Fraksi Persatuan Demokrat Hanura Zaenudin dalam surat pengajuan hak interpelasi mengungkapkan alasannya terkait kebijakan Pj Bupati Kudus yang dianggap banyak mementingkan kelompok tertentu dan tidak berpihak pada kepentingan publik.
Alasan lainnya, yakni terkait netralitas bersama OPD dalam menyongsong Pilkada 2024 yang seharusnya mengayomi seluruh aspirasi masyarakat dalam mewujudkan pilkada yang damai.
Sementara itu, Rochim Sutopo dari Fraksi PAN-Nasdem berharap ditunjukkan rekomendasi dari Dirjen Otonomi Daerah terkait pengisian jabatan eselon. Termasuk dalam hal mutasi ASN juga harus mendapatkan persetujuan teknis.
Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta kepala OPD untuk lebih disiplin dalam menghadiri rapat paripurna, karena pemerintah era Prabowo meminta kedisiplinan.