Cilacap (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 64 orang narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara ke sejumlah lapas supermaximum security di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis sore, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Teguh Yuswardhie mengatakan pemindahan napi ini merupakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
"Khususnya tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," katanya.
Ia mengatakan Ditjen Pemasyarakatan mengambil langkah-langkah tegas untuk melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan), dengan melakukan pemindahan warga binaan atau napi.
Menurut Teguh, napi yang dipindahkan dari lapas di Sumatera Utara ke Nusakambangan merupakan para warga binaan yang masih menggunakan narkoba, terlibat jaringan peredaran narkoba, dan masih melakukan tindak pidana walaupun berada di dalam lapas.
"Tindak pidana lain, seperti judi online (daring, red), penipuan menggunakan handphone. Kemudian kami juga melakukan pemindahan berdasarkan asesmen dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) yang menunjukkan bahwa warga binaan tersebut memiliki risiko ancaman hukuman yang tinggi di dalam lapas," katanya.
Ia mengatakan 64 orang napi asal Sumut itu akan ditempatkan di sejumlah lapas dengan pengamanan supermaksimum yang ada di Pulau Nusakambangan.
Dalam hal ini, lapas dengan pengamanan supermaksimum menerapkan sistem satu sel untuk satu napi atau one man one cell.
"Rata-rata hukumannya di atas lima tahun, ada yang seumur hidup, ada yang hukuman mati. Tetapi sebenarnya bukan berdasarkan hukuman, seperti yang saya katakan tadi, menurut asesmen mereka memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi mengulangi perbuatan pidana di dalam dan terlibat jaringan narkoba," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, kata Teguh, napi-napi tersebut memerlukan pembinaan yang lebih intensif dari petugas lapas di Nusakambangan.
Ia mengatakan pemindahan napi tersebut juga dalam rangka mengatasi kelebihan penghuni lapas yang ada di wilayah Sumatera Utara.
"Jadi, di wilayah Sumatera Utara itu, overcapacity-nya sudah di atas 200 persen. Kemudian ke depannya, kami juga akan terus melakukan pemindahan narapidana yang berisiko tinggi atau high risk secara bertahap ke lapas di Nusakambangan," kata Teguh.
Ke-64 napi dari berbagai lapas dari Sumatera Utara itu diangkut menggunakan tiga unit bus dengan pengawalan petugas Brimob bersenjata lengkap.
Sesampainya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, napi-napi tersebut diturunkan dari bus untuk diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman VII.
Baca juga: KPU Cilacap pastikan proses pelipatan surat suara segera selesai
Saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis sore, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Teguh Yuswardhie mengatakan pemindahan napi ini merupakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.
"Khususnya tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," katanya.
Ia mengatakan Ditjen Pemasyarakatan mengambil langkah-langkah tegas untuk melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan), dengan melakukan pemindahan warga binaan atau napi.
Menurut Teguh, napi yang dipindahkan dari lapas di Sumatera Utara ke Nusakambangan merupakan para warga binaan yang masih menggunakan narkoba, terlibat jaringan peredaran narkoba, dan masih melakukan tindak pidana walaupun berada di dalam lapas.
"Tindak pidana lain, seperti judi online (daring, red), penipuan menggunakan handphone. Kemudian kami juga melakukan pemindahan berdasarkan asesmen dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) yang menunjukkan bahwa warga binaan tersebut memiliki risiko ancaman hukuman yang tinggi di dalam lapas," katanya.
Ia mengatakan 64 orang napi asal Sumut itu akan ditempatkan di sejumlah lapas dengan pengamanan supermaksimum yang ada di Pulau Nusakambangan.
Dalam hal ini, lapas dengan pengamanan supermaksimum menerapkan sistem satu sel untuk satu napi atau one man one cell.
"Rata-rata hukumannya di atas lima tahun, ada yang seumur hidup, ada yang hukuman mati. Tetapi sebenarnya bukan berdasarkan hukuman, seperti yang saya katakan tadi, menurut asesmen mereka memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi mengulangi perbuatan pidana di dalam dan terlibat jaringan narkoba," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, kata Teguh, napi-napi tersebut memerlukan pembinaan yang lebih intensif dari petugas lapas di Nusakambangan.
Ia mengatakan pemindahan napi tersebut juga dalam rangka mengatasi kelebihan penghuni lapas yang ada di wilayah Sumatera Utara.
"Jadi, di wilayah Sumatera Utara itu, overcapacity-nya sudah di atas 200 persen. Kemudian ke depannya, kami juga akan terus melakukan pemindahan narapidana yang berisiko tinggi atau high risk secara bertahap ke lapas di Nusakambangan," kata Teguh.
Ke-64 napi dari berbagai lapas dari Sumatera Utara itu diangkut menggunakan tiga unit bus dengan pengawalan petugas Brimob bersenjata lengkap.
Sesampainya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, napi-napi tersebut diturunkan dari bus untuk diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman VII.
Baca juga: KPU Cilacap pastikan proses pelipatan surat suara segera selesai