Semarang (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan atau Bapas memiliki peran strategis dalam pemberian rekomendasi program layanan dan pembinaan di rutan dan lapas melalui tugas dan fungsinya dalam penelitian kemasyarakatan dan pengawasan.

Peran penting tersebut guna mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan melalui pembenahan dan pembaharuan tata kelola manajemen pemasyarakatan.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Ipkemindo  (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia) menyelenggarakan kegiatan "Penguatan dan Penyamaan Persepsi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Balai Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Rabu (30/10).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan peran PK dan APK dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan yang berkualitas khususnya bagi tahanan dan narapidana.

Hal itu dengan mempertimbangkan hasil asesmen untuk mengukur perubahan perilaku dan kebutuhan klien dalam merekomendasikan program layanan perawatan tahanan dan pembinaan, sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan program berjalan sesuai rencana. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto didampingi para Kepala Divisi serta dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan serta PK dan APK se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng dan juga disiarkan secara virtual via Zoom. 

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan fungsi PK dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan, pengawasan.

Ia menilai untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, PK merupakan orang-orang cerdas dan harus berpikir out of the box.

“Saudara-saudara memiliki ruang kesempatan untuk lebih mengembangkan kompetensi di bidang manajemen dan teknis dengan sendirinya,” ujar Tejo.

PK memiliki peran strategis dalam revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, ia berharap setiap proses reintegrasi harus benar-benar mendapat rekomendasi dari para pejabat fungsional pembimbing kemasyarakatan maupun APK sehingga objektivitas pembinaan, pembimbingan, pengamatan, pengawasan, dan pendampingan dapat dilaksanakan dengan maksimal.

Lebih lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi oleh materi dengan narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, PK Muda dari Ditjen Pemasyarakatan dan Ketua DPW Ipkemindo Jawa Tengah. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024