Semarang (ANTARA) - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mengungkap sejumlah pertemuan peguyuban kepala desa yang diduga diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilgub Jawa Tengah.
Koordinator tim hukum pasangan Andika-Hendi, John Richard Latuihamalo, di Semarang, Rabu, mengatakan beberapa pertemuan kepala desa tersebut antara lain terjadi di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang
Bahkan, lanjut dia, tim hukum Andika-Hendi mengajak Bawaslu untuk mendatangi kegiatan yang digelar di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.
Menurut dia, pengumpulan kepala desa untuk kepentingan politik ini harus menjadi perhatian Bawaslu.
"Kepala desa terus menjadi objek yang digunakan untuk kepentingan politisasi dalam konteks pilkada," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin menyatakan berbagai kasus pelanggaran yang diproses oleh lembaga ini sudah ditangani sesuai prosedur.
Ia menyebut salah satu tantangan dalam menegakkan netralitas ASN dalam pilkada ini karena mereka memiliki hak pilih.
Menurut dia, aturan netralitas ASN dalam pilkada tidak tegas diatur karena memang memiliki hak pilih.
"ASN boleh ikut kampanye selama tidak aktif dan tidak memakai atribut," katanya.
Koordinator tim hukum pasangan Andika-Hendi, John Richard Latuihamalo, di Semarang, Rabu, mengatakan beberapa pertemuan kepala desa tersebut antara lain terjadi di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang
Bahkan, lanjut dia, tim hukum Andika-Hendi mengajak Bawaslu untuk mendatangi kegiatan yang digelar di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.
Menurut dia, pengumpulan kepala desa untuk kepentingan politik ini harus menjadi perhatian Bawaslu.
"Kepala desa terus menjadi objek yang digunakan untuk kepentingan politisasi dalam konteks pilkada," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin menyatakan berbagai kasus pelanggaran yang diproses oleh lembaga ini sudah ditangani sesuai prosedur.
Ia menyebut salah satu tantangan dalam menegakkan netralitas ASN dalam pilkada ini karena mereka memiliki hak pilih.
Menurut dia, aturan netralitas ASN dalam pilkada tidak tegas diatur karena memang memiliki hak pilih.
"ASN boleh ikut kampanye selama tidak aktif dan tidak memakai atribut," katanya.