Solo (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk penyelesaian permasalahan aset yang seringkali masih terjadi.
Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo di Solo, Jawa Tengah, Senin mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara KAI dengan Kejati Jateng sudah dilakukan minggu lalu.
Ia mengatakan penandatanganan dilakukan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 5 Purwokerto, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon.
"Perjanjian ini terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Ia mengatakan saat ini KAI termasuk juga Daop 6 seringkali menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, atau pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
"Alasan tersebut menjadi landasan bagi kami untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah untuk menyamakan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI," katanya.
Ia mengatakan perjanjian tersebut untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Selain permasalahan aset, ia berharap kerja sama tersebut juga membantu KAI untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis KAI secara keseluruhan sehingga tercipta Good Corporate Governance (GCG).
Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan kerja sama dan kolaborasi sudah lama terjalin dengan KAI, terutama terkait dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.
"Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerja sama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu. Kami apresiasi kepercayaan KAI pada Kejati," katanya.
Baca juga: KAI Daop 6 amankan aset lahan di Boyolali dengan sertifikasi
Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo di Solo, Jawa Tengah, Senin mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara KAI dengan Kejati Jateng sudah dilakukan minggu lalu.
Ia mengatakan penandatanganan dilakukan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 5 Purwokerto, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon.
"Perjanjian ini terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Ia mengatakan saat ini KAI termasuk juga Daop 6 seringkali menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, atau pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
"Alasan tersebut menjadi landasan bagi kami untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah untuk menyamakan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI," katanya.
Ia mengatakan perjanjian tersebut untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
"Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah," katanya.
Selain permasalahan aset, ia berharap kerja sama tersebut juga membantu KAI untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis KAI secara keseluruhan sehingga tercipta Good Corporate Governance (GCG).
Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan kerja sama dan kolaborasi sudah lama terjalin dengan KAI, terutama terkait dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.
"Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerja sama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu. Kami apresiasi kepercayaan KAI pada Kejati," katanya.
Baca juga: KAI Daop 6 amankan aset lahan di Boyolali dengan sertifikasi