Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengamankan 12 remaja yang diduga akan tawuran setelah menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi Libas pada Sabtu dini hari.
Belasan remaja itu diamankan saat berkumpul di Jalan Kerapu Raya, Semarang Utara, beserta barang bukti senjata tajam.
"Sebanyak 12 remaja tersebut dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut," kata Kasatsamapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho di Semarang.
Menurut dia, pihaknya menggelar patroli skala besar pada hari Jumat (18/10) malam hingga Sabtu dini hari.
Dari pemeriksaan telepon seluler pelaku, kata dia, diketahui belasan remaja ini akan tawuran dengan kelompok lain di kawasan Bandarharjo, Semarang Utara.
Pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui terdapat beberapa remaja yang sudah sering diamankan atas pelanggaran serupa.
"Ada enam, bahkan sudah sembilan kali ditangkap karena pelanggaran yang sama," katanya.
Pelaku yang diamankan dalam berbagai tindak kriminal selanjutnya akan tersimpan dalam data aplikasi Libas.
Terhadap penindakan tersebut, kepolisian masih menelusuri asal usul senjata tajam maupun kelompok lain yang menjadi lawan saat tawuran dengan pelaku ini.
Baca juga: Ada 83 kasus tawuran gangster di Semarang selama 2024
Belasan remaja itu diamankan saat berkumpul di Jalan Kerapu Raya, Semarang Utara, beserta barang bukti senjata tajam.
"Sebanyak 12 remaja tersebut dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut," kata Kasatsamapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho di Semarang.
Menurut dia, pihaknya menggelar patroli skala besar pada hari Jumat (18/10) malam hingga Sabtu dini hari.
Dari pemeriksaan telepon seluler pelaku, kata dia, diketahui belasan remaja ini akan tawuran dengan kelompok lain di kawasan Bandarharjo, Semarang Utara.
Pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui terdapat beberapa remaja yang sudah sering diamankan atas pelanggaran serupa.
"Ada enam, bahkan sudah sembilan kali ditangkap karena pelanggaran yang sama," katanya.
Pelaku yang diamankan dalam berbagai tindak kriminal selanjutnya akan tersimpan dalam data aplikasi Libas.
Terhadap penindakan tersebut, kepolisian masih menelusuri asal usul senjata tajam maupun kelompok lain yang menjadi lawan saat tawuran dengan pelaku ini.
Baca juga: Ada 83 kasus tawuran gangster di Semarang selama 2024