Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan berhati-hati serta tidak melanggar peraturan saat melewati perlintasan KA sebidang demi keselamatan bersama.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, bahkan petugas kereta api maupun penumpang KA," kata Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Selain itu, kata dia, pelanggaran di perlintasan sebidang juga dapat menimbulkan kerugian lainnya bagi masyarakat maupun KAI selaku operator kereta api.
Dia pun mencontohkan kejadian tertempernya (istilah dalam perkeretapian yang berarti kecelakaan) KA Pandalungan tujuan Jember oleh sebuah truk di jalur perlintasan langsung (JPL) nomor 172 km 89+600 antara Stasiun Grati dan Stasiun Bayeman, Jawa Timur, Selasa.
Kendati seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang cedera, kata dia, kejadian tersebut mengakibatkan lokomotif seri CC 2039508 yang membawa KA Padalungan mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Bahkan, lanjut dia, masinis beserta asisten masinis dan satu petugas yang turut dinas jalan di lokomotif tersebut mengalami cedera.
"Semoga tidak terjadi lagi di kemudian hari, khususnya di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto," katanya.
Terkait dengan kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah kerja KAI Purwokerto, dia mengatakan berdasarkan data sejak Januari hingga September 2024 tercatat sebanyak enam kejadian.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mencatat adanya 26 kejadian kecelakaan di jalur atau petak jalan kereta api.
"Enam kejadian di perlintasan sebidang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga orang luka ringan," katanya.
Feni mengatakan KAI Purwokerto tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila kejadian temperan menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Baca juga: Balai Perkeretaapian sosialisasi keselamatan transportasi perlintasan sebidang
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, bahkan petugas kereta api maupun penumpang KA," kata Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Selain itu, kata dia, pelanggaran di perlintasan sebidang juga dapat menimbulkan kerugian lainnya bagi masyarakat maupun KAI selaku operator kereta api.
Dia pun mencontohkan kejadian tertempernya (istilah dalam perkeretapian yang berarti kecelakaan) KA Pandalungan tujuan Jember oleh sebuah truk di jalur perlintasan langsung (JPL) nomor 172 km 89+600 antara Stasiun Grati dan Stasiun Bayeman, Jawa Timur, Selasa.
Kendati seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang cedera, kata dia, kejadian tersebut mengakibatkan lokomotif seri CC 2039508 yang membawa KA Padalungan mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Bahkan, lanjut dia, masinis beserta asisten masinis dan satu petugas yang turut dinas jalan di lokomotif tersebut mengalami cedera.
"Semoga tidak terjadi lagi di kemudian hari, khususnya di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto," katanya.
Terkait dengan kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah kerja KAI Purwokerto, dia mengatakan berdasarkan data sejak Januari hingga September 2024 tercatat sebanyak enam kejadian.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mencatat adanya 26 kejadian kecelakaan di jalur atau petak jalan kereta api.
"Enam kejadian di perlintasan sebidang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga orang luka ringan," katanya.
Feni mengatakan KAI Purwokerto tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila kejadian temperan menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api atau menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Baca juga: Balai Perkeretaapian sosialisasi keselamatan transportasi perlintasan sebidang