Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar seminar hukum perpajakan di Hotel Gracia, Semarang, Senin (30/9).
Dalam gelaran ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I menjadi narasumber dalam seminar yang diikuti ratusan peserta yang berasal dari anggota IKPI Jateng dan sedang menempuh pendidikan hukum di Unwahas.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa mitra strategis DJP, antara lain, Rektor
Unwahas Prof. Dr. H. Mudzakkir Ali, MA, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo, dan Ketua Umum IKPI Pusat Vaudy. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pengabdian IKPI dan juga sebagai upaya untuk memperbaharui pengetahuan para konsultan pajak, terutama di bidang hukum perpajakan.
Sebagai salah satu mitra dari IKPI maupun Unwahas, Kanwil DJP Jawa Tengah I memberikan sambutan acara yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dan juga narasumber oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Dwi Hermawan Wicaksono.
Dalam sambutannya, Nurbaeti mengawali dengan menyampaikan perkembangan Coretax yang sedang dibangun oleh DJP. “Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of
compliance) wajib pajak,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Coretax akan menghadirkan keadilan yang lebih baik lagi bagi wajib pajak.
“Coretax juga memberikan transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan wajib pajak
dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko," pungkasnya.
Ia juga mengajak wajib pajak untuk mencoba simulasi Coretax melalui laman
www.pajak.go.id.
Sedangkan Dwi Hermawan Wicaksono sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi
tentang hukum perpajakan secara menyeluruh, baik administratif maupun pidana.
Dalam materinya ia menyampaikan saat ini DJP berusaha memberikan keadilan yang merata dalam bentuk upaya penegakan hukum.
“DJP saat ini memberikan keadilan kepada seluruh wajib pajak tanpa tebang pilih
dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, fokus utama DJP adalah meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum.
Kegiatan yang berlangsung selama 1 jam lebih ini, ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran cendera mata. Sebagaimana diketahui, IKPI Jawa Tengah mewadahi lebih dari 400 konsultan pajak yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Konsultan pajak yang terdaftar secara resmi ini, memiliki peran tidak hanya membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, tetapi juga membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Diharapkan dengan adanya kegiatan
ini dapat meningkatkan pengetahuan para konsultan pajak sehingga berdampak kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I. ***
Dalam gelaran ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I menjadi narasumber dalam seminar yang diikuti ratusan peserta yang berasal dari anggota IKPI Jateng dan sedang menempuh pendidikan hukum di Unwahas.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa mitra strategis DJP, antara lain, Rektor
Unwahas Prof. Dr. H. Mudzakkir Ali, MA, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo, dan Ketua Umum IKPI Pusat Vaudy. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pengabdian IKPI dan juga sebagai upaya untuk memperbaharui pengetahuan para konsultan pajak, terutama di bidang hukum perpajakan.
Sebagai salah satu mitra dari IKPI maupun Unwahas, Kanwil DJP Jawa Tengah I memberikan sambutan acara yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dan juga narasumber oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Dwi Hermawan Wicaksono.
Dalam sambutannya, Nurbaeti mengawali dengan menyampaikan perkembangan Coretax yang sedang dibangun oleh DJP. “Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh wajib pajak (tracking) sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of
compliance) wajib pajak,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Coretax akan menghadirkan keadilan yang lebih baik lagi bagi wajib pajak.
“Coretax juga memberikan transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan wajib pajak
dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah wajib pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko," pungkasnya.
Ia juga mengajak wajib pajak untuk mencoba simulasi Coretax melalui laman
www.pajak.go.id.
Sedangkan Dwi Hermawan Wicaksono sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi
tentang hukum perpajakan secara menyeluruh, baik administratif maupun pidana.
Dalam materinya ia menyampaikan saat ini DJP berusaha memberikan keadilan yang merata dalam bentuk upaya penegakan hukum.
“DJP saat ini memberikan keadilan kepada seluruh wajib pajak tanpa tebang pilih
dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, fokus utama DJP adalah meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum.
Kegiatan yang berlangsung selama 1 jam lebih ini, ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran cendera mata. Sebagaimana diketahui, IKPI Jawa Tengah mewadahi lebih dari 400 konsultan pajak yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan DIY.
Konsultan pajak yang terdaftar secara resmi ini, memiliki peran tidak hanya membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, tetapi juga membantu DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Diharapkan dengan adanya kegiatan
ini dapat meningkatkan pengetahuan para konsultan pajak sehingga berdampak kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I. ***