Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap seorang pelaku pemerasan yang mengaku anggota Kepolisian dengan inisial MSY (39) warga Lampung, sering beraksi dengan modus menyerempet kendaraan korban.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Kamis, menyampaikan bahwa modus operandi pelaku cukup licik.

Pelaku telah meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Peristiwa penangkapan terjadi di sebuah hotel di Kota Tegal.

"Pelaku biasanya akan menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pelaku akan mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi," katanya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemerasan pada tanggal 31 Agustus 2024 di Jalan Dangkel Parakan, Temanggung. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada pelaku setelah diancam akan dibawa ke kantor polisi.

"TKP di Temanggung ini bukan satu-satunya. Pelaku juga telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang," katanya.

Ia menuturkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berjudi. Rata-rata uang yang berhasil diraup pelaku dari setiap aksinya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024