Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung meminta para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Temanggung peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 agar mentaati peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Kamis, menyampaikan para paslon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung mentaati aturan pemasangan APK selama masa kampanye mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024.
"Pemasangan APK ada aturannya, APK tidak boleh dipasang disembarang tempat apalagi di tempat yang merupakan larangan pemasangan APK," katanya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Temanggung Nomor 1470 tahun 2024 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye (APK) dan tempat kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, pasangan calon untuk memperhatikan dan menjalankan aturan tersebut.
Sesuai dengan SK tersebut, kata dia, sejumlah titik atau tempat yang dilarang untuk dipasang APK. Dalam pelaksanaan pemasangan APK dilarang memasang spanduk melintang di jalan umum, dilarang memasang APK dengan cara ditempelkan atau dipaku baik yang berupa selebaran, poster, slogan, pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan bangunan pemerintah.
Selain itu, dilarang memasang APK di persil-persil milik pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan, dilarang memasang APK di rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon.
"Untuk pemasangan APK di lahan milik perorangan dan atau badan usaha menjadi kesepakatan bersama antara peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau partai politik dengan pemilik lahan," katanya.
Ia menuturkan, terkait dengan penanganan pelanggaran pemasangan APK, akan dilakukan oleh tim gabungan dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI dan unsur lainnya.
"Yang mengawasi adalah Bawaslu, nanti yang melanggar akan didata dan direkomendasikan terlebih dahulu, sebelum dilakukan penanganan terhadap APK yang melanggar," katanya.
Baca juga: KPU Temanggung undi nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Kamis, menyampaikan para paslon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung mentaati aturan pemasangan APK selama masa kampanye mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024.
"Pemasangan APK ada aturannya, APK tidak boleh dipasang disembarang tempat apalagi di tempat yang merupakan larangan pemasangan APK," katanya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Temanggung Nomor 1470 tahun 2024 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye (APK) dan tempat kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung, pasangan calon untuk memperhatikan dan menjalankan aturan tersebut.
Sesuai dengan SK tersebut, kata dia, sejumlah titik atau tempat yang dilarang untuk dipasang APK. Dalam pelaksanaan pemasangan APK dilarang memasang spanduk melintang di jalan umum, dilarang memasang APK dengan cara ditempelkan atau dipaku baik yang berupa selebaran, poster, slogan, pamflet dan sejenisnya pada pohon-pohon atau bangunan bangunan pemerintah.
Selain itu, dilarang memasang APK di persil-persil milik pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan, dilarang memasang APK di rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon.
"Untuk pemasangan APK di lahan milik perorangan dan atau badan usaha menjadi kesepakatan bersama antara peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau partai politik dengan pemilik lahan," katanya.
Ia menuturkan, terkait dengan penanganan pelanggaran pemasangan APK, akan dilakukan oleh tim gabungan dari Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI dan unsur lainnya.
"Yang mengawasi adalah Bawaslu, nanti yang melanggar akan didata dan direkomendasikan terlebih dahulu, sebelum dilakukan penanganan terhadap APK yang melanggar," katanya.
Baca juga: KPU Temanggung undi nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati