Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan partai politik peraih kursi di dewan untuk mengajukan pencairan bantuan keuangan yang dianggarkan sebesar Rp2,4 miliar.
"Kami sudah mengirimkan surat ke masing-masing pengurus partai politik untuk mengajukan proposal pencairan bantuan keuangan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M Fitrianto di Kudus, Rabu.
Ia mengakui draf surat keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penerima hibah dan besaran bantuan untuk masing-masing parpol sudah diajukan untuk mendapatkan persetujuan, setelah sebelumnya dikoreksi oleh Bagian Hukum Setda Kudus.
Karena sudah tidak ada permasalahan lagi, maka pihaknya bersurat kepada masing-masing parpol untuk segera mengajukan proposal pencairan.
"Harapannya, ketika semua parpol mengajukan proposal terlebih dahulu, sambil menunggu persetujuan Pj Bupati Kudus kami bisa melakukan verifikasi dan kelengkapan berkasnya," ujarnya.
Sehingga, kata dia, ketika proposal pencairan dari semua partai politik tidak ada kekurangan, pencairan bisa dilakukan secepatnya untuk digunakan oleh masing-masing parpol.
Anggaran yang disiapkan Pemkab Kudus pada tahun 2024 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp2,36 miliar karena sebagian disesuaikan dengan raihan suara sah pada Pemilu 2024.
Delapan bulan merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2019, sedangkan empat bulan disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2024.
Adapun jumlah suara sah pada Pemilu 2019 sebanyak 471.207 suara, sedangkan hasil Pemilu 2024 jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara.
Sementara nilai bantuannya sebesar Rp5.000 per suara. Sehingga perolehan bantuan masing-masing parpol disesuaikan perolehan suaranya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, maka jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol, diantaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Sedangkan berdasarkan hasil Pemilu 2019 jumlah parpolnya juga sama ada 10 parpol, namun untuk perolehan kursinya berbeda.
Adapun perolehan kursinya, untuk PDIP mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, PPP dan Demokrat masing-masing tiga kursi, sedangkan Partai Hanura dua kursi.
Baca juga: Pembentukan pimpinan definitif DPRD Kudus tunggu rekomendasi parpol
"Kami sudah mengirimkan surat ke masing-masing pengurus partai politik untuk mengajukan proposal pencairan bantuan keuangan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M Fitrianto di Kudus, Rabu.
Ia mengakui draf surat keputusan (SK) Bupati Kudus terkait penerima hibah dan besaran bantuan untuk masing-masing parpol sudah diajukan untuk mendapatkan persetujuan, setelah sebelumnya dikoreksi oleh Bagian Hukum Setda Kudus.
Karena sudah tidak ada permasalahan lagi, maka pihaknya bersurat kepada masing-masing parpol untuk segera mengajukan proposal pencairan.
"Harapannya, ketika semua parpol mengajukan proposal terlebih dahulu, sambil menunggu persetujuan Pj Bupati Kudus kami bisa melakukan verifikasi dan kelengkapan berkasnya," ujarnya.
Sehingga, kata dia, ketika proposal pencairan dari semua partai politik tidak ada kekurangan, pencairan bisa dilakukan secepatnya untuk digunakan oleh masing-masing parpol.
Anggaran yang disiapkan Pemkab Kudus pada tahun 2024 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp2,36 miliar karena sebagian disesuaikan dengan raihan suara sah pada Pemilu 2024.
Delapan bulan merupakan alokasi bantuan yang disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2019, sedangkan empat bulan disesuaikan dengan raihan suara pada Pemilu 2024.
Adapun jumlah suara sah pada Pemilu 2019 sebanyak 471.207 suara, sedangkan hasil Pemilu 2024 jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara.
Sementara nilai bantuannya sebesar Rp5.000 per suara. Sehingga perolehan bantuan masing-masing parpol disesuaikan perolehan suaranya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, maka jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol, diantaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Sedangkan berdasarkan hasil Pemilu 2019 jumlah parpolnya juga sama ada 10 parpol, namun untuk perolehan kursinya berbeda.
Adapun perolehan kursinya, untuk PDIP mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai Nasdem, PAN, PPP dan Demokrat masing-masing tiga kursi, sedangkan Partai Hanura dua kursi.
Baca juga: Pembentukan pimpinan definitif DPRD Kudus tunggu rekomendasi parpol