Kudus (ANTARA) - Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk tetap patuh pada aturan bersikap netral dalam Pilkada 2024, agar terhindari dari sanksi.
"Kami berharap ASN tetap memegang teguh persoalan netralitas ini, mengingat fungsi ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya menanggapi adanya ASN yang diduga tidak bersikap netral dalam Pilkada 2024 saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Kudus, di Kudus, Minggu.
Menurut dia pengawasan soal netralitas ASN juga ada Bawaslu yang memiliki tugas dan fungsi tersebut.
Ia sendiri mengakui kurang mengetahui soal adanya ASN di Kabupaten Kudus yang diduga bersikap tidak netral karena mengetahui kabar tersebut juga dari media.
Permasalahan tersebut, kata dia, untuk saat ini masih dalam penanganan pihak terkait.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengakui sudah menindaklanjuti laporan adanya ASN yang diduga tidak netral, dengan memanggil tiga pihak untuk dimintai keterangannya.
Laporan yang diterima Bawaslu Kudus, terdapat salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Jekulo saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada 28 Agustus 2029 berada di rumah salah satu kandidat.
Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut, maka Bawaslu meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Ia mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral karena menyangkut statusnya sebagai abdi negara, tentunya sebagai abdi negara juga melayani semua lapisan masyarakat sehingga tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon agar tugasnya melayani juga lebih maksimal.
Sikap netralitas ASN juga diatur dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Sedangkan netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN, serta yang terbaru tentang surat keputusan bersama (SKB) lima menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB lima menteri tersebut, terdapat 13 bentuk pelanggaran dan sanksi serta hukuman terhadap ASN yang melanggar. Sedangkan sanksinya, di antaranya ada yang berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup dan terbuka, hingga hukuman disiplin berat.
Dalam rangka mengingatkan ASN bersikap netral, Bawaslu juga beberapa kali menggelar sosialisasi.
"Kami berharap ASN tetap memegang teguh persoalan netralitas ini, mengingat fungsi ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya menanggapi adanya ASN yang diduga tidak bersikap netral dalam Pilkada 2024 saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Kudus, di Kudus, Minggu.
Menurut dia pengawasan soal netralitas ASN juga ada Bawaslu yang memiliki tugas dan fungsi tersebut.
Ia sendiri mengakui kurang mengetahui soal adanya ASN di Kabupaten Kudus yang diduga bersikap tidak netral karena mengetahui kabar tersebut juga dari media.
Permasalahan tersebut, kata dia, untuk saat ini masih dalam penanganan pihak terkait.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengakui sudah menindaklanjuti laporan adanya ASN yang diduga tidak netral, dengan memanggil tiga pihak untuk dimintai keterangannya.
Laporan yang diterima Bawaslu Kudus, terdapat salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Jekulo saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada 28 Agustus 2029 berada di rumah salah satu kandidat.
Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut, maka Bawaslu meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Ia mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral karena menyangkut statusnya sebagai abdi negara, tentunya sebagai abdi negara juga melayani semua lapisan masyarakat sehingga tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon agar tugasnya melayani juga lebih maksimal.
Sikap netralitas ASN juga diatur dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Sedangkan netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN, serta yang terbaru tentang surat keputusan bersama (SKB) lima menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB lima menteri tersebut, terdapat 13 bentuk pelanggaran dan sanksi serta hukuman terhadap ASN yang melanggar. Sedangkan sanksinya, di antaranya ada yang berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup dan terbuka, hingga hukuman disiplin berat.
Dalam rangka mengingatkan ASN bersikap netral, Bawaslu juga beberapa kali menggelar sosialisasi.