Karanganyar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, menetapkan Camat Ngargoyoso berinisial WAP sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar Hartanto di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan saat ini tersangka WAP sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sukoharjo.

"Saat ini tersangka WAP telah ditahan di Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan kejaksaan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Camat Ngargoyoso WAP diduga menerima gratifikasi berupa aliran dana dari tersangka AS. Meski demikian, Hartanto masih enggan menyebutkan nominal aliran dana yang diterima WAP karena hal itu masuk materi penyelidikan.

Ia mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo.

"Namun, nomenklaturnya beda. Iya gratifikasi, namun nominal itu masih bagian dari penyelidikan," katanya.

Hartanto menjelaskan pada awalnya WAP menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan dua alat bukti kuat sehingga meningkatkan status WAP dari saksi menjadi tersangka.

"Jadi, kami melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kemudian kami memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya jadi tersangka," katanya.

Dengan demikian, hingga saat ini Kejari Karanganyar sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes, yakni AS (Agung Sutrisno), M (Margono), dan WAP (Wahyu Agus Pramono).

Tersangka M diketahui berperan sebagai koordinator penjualan tiket masuk objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog. Sedangkan tersangka AS merupakan mantan Dewan Pengawas Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.

Dalam kasus tersebut, Kejari Karanganyar menemukan kerugian keuangan negara hingga Rp5,7 miliar.

Baca juga: Kejari Karanganyar periksa 20 saksi kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024