Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa mengajukan cuti untuk persiapan kampanye dalam rangka mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2024.
Teguh di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan cuti diajukan karena mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengatakan untuk cuti rencananya dilakukan dua bulan, yakni mulai 25 September-23 November.
"Sesuai aturan, sebagai petahana yang maju Pilkada Solo harus mengajukan cuti selama kampanye berlangsung," ucapnya.
Dengan demikian, dikatakannya, nantinya jabatan Wali Kota Surakarta akan dipegang oleh penjabat sementara (pj).
Ia mengatakan saat ini masih menunggu pengesahan cuti yang diajukan. Selama menunggu persetujuan tersebut, ia masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.
"Saya masih menjalankan berbagai kegiatan, di antaranya sambang warga dan puspaga kesehatan mental di sejumlah sekolah di Solo," ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bambang Christanto mengatakan regulasi cuti bagi calon kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ.
Sesuai aturan, dikatakannya, kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan penjabat sementara (pj).
"Sesuai ketentuan maka kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 harus cuti selama kampanye dan itu di luar tanggungan negara," tuturnya.
Baca juga: Teguh Prakosa buka suara soal pencalonan Pilkada Surakarta oleh PDIP
Teguh di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan cuti diajukan karena mengikuti aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengatakan untuk cuti rencananya dilakukan dua bulan, yakni mulai 25 September-23 November.
"Sesuai aturan, sebagai petahana yang maju Pilkada Solo harus mengajukan cuti selama kampanye berlangsung," ucapnya.
Dengan demikian, dikatakannya, nantinya jabatan Wali Kota Surakarta akan dipegang oleh penjabat sementara (pj).
Ia mengatakan saat ini masih menunggu pengesahan cuti yang diajukan. Selama menunggu persetujuan tersebut, ia masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.
"Saya masih menjalankan berbagai kegiatan, di antaranya sambang warga dan puspaga kesehatan mental di sejumlah sekolah di Solo," ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Bambang Christanto mengatakan regulasi cuti bagi calon kepala daerah petahana yang akan maju Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ.
Sesuai aturan, dikatakannya, kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan penjabat sementara (pj).
"Sesuai ketentuan maka kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024 harus cuti selama kampanye dan itu di luar tanggungan negara," tuturnya.
Baca juga: Teguh Prakosa buka suara soal pencalonan Pilkada Surakarta oleh PDIP