Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meminta tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, yakni pasangan Nurrudin Amin-Mochammad Iqbal dan pasangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.

"Pemberian tanggapan bisa disampaikan dari tanggal 13-18 September 2024, setelah kedua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma di Jepara, Minggu.

Ia mengatakan pengumuman soal persyaratan administrasi kedua bakal paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat juga diunggah di media sosial KPU Jepara.

Sebelumnya, kata dia, kedua bakal paslon tersebut harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan hingga 8 September 2024.

"Untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), kedua bakal paslon juga sudah menyampaikan surat tanda terima penyampaian laporannya," ujarnya.

Ia mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapannya terhadap berkas administrasi persyaratan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan http://infopemilu.kpu.go.id.

"Masyarakat juga bisa menyampaikan tanggapan dengan datang langsung ke kantor KPU Jepara," ujarnya.

Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, kata dia, KPU Jepara akan melakukan penetapan bakal pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian dilakukan pengundian nomor urut pada 23 September 2024, sedangkan kampanye akan berlangsung mulai 25 September 2024.

Baca juga: KPU Purbalingga antisipasi lokasi TPS rawan bencana hidrometeorologi
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024