Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Temanggung mengumumkan dan pemberitahuan hasil pemeriksaan perbaikan syarat pencalonan dari semua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Jumat, menyampaikan kemarin telah menyampaikan beberapa kekurangan kebenaran dari berkas calon dari masing-masing calon bupati maupun wakil bupati.

"Kemudian mereka sudah mengembalikan berkas tersebut pada kita. Setelah perbaikan-perbaikan dikembalikan pada kita selanjutnya diteliti dan hari ini kita umumkan hasil penelitian atas perbaikan dari masing-masing bakal calon," katanya.

Ia menyampaikan setelah diumumkan dan diketahui bahwa tadi semua pasangan calon memenuhi syarat. Setelah itu akan dibuka tanggapan dari masyarakat dari tanggal 15-18 september2024.

"Nanti kalau ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, kita akan melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, kepada calonnya , kepada instansi yang terkait," katanya.

Henry mengatakan kalau ternyata nanti tanggapan atau masukan masyarakat itu benar dan membuat ketidakabsahan persyaratan calon tentu saja mereka tidak bisa kita tetapkan untuk sebagai calon bupati dan wakil bupati.

"Tetapi misalnya kalau tanggapan dan masukan masyarakat itu tidak benar setelah kita klarifikasi, mereka telah memenuhi syarat atau sah persyaratannya sehingga akan kita tetapkan sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024," katanya.

Ia menuturkan selama tanggapan itu memang benar dan membuat syarat-syaratnya tidak sah bisa menggugurkan pencalonan.

Sebanyak tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung pada Pilkada 2024, yakni Agus Setyawan-Nadia Muna, kemudian Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat, dan M. Al Khadziq-Bimo Alugoro.

Baca juga: KPU Temanggung teliti berkas perbaikan bakal pasangan calon pilkada

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024