Semarang (ANTARA) - Sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan Trio Santosa, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah untuk induk organisasi olahraga, sengaja menggelembungkan laporan pertanggungjawaban untuk alokasi pembiayaan kegiatan yang tidak dianggarkan.
"Laporan pertanggungjawaban kesekretariatan dan pengurus cabang olahraga pada tahun 2021 sebagian menggunakan stempel dan kuitansi palsu," kata Trio Santoso saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, perintah untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah disampaikan oleh Ketua KONI Kabupaten Pekalongan.
Terdakwa menyebutkan besaran anggaran yang terkumpul dari penggelembungan laporan pertanggungjawaban tersebut sekitar Rp160 juta.
"Kalau khusus kesekretariatan sekitar Rp42 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Kegiatan yang tidak dianggarkan, tetapi harus dibiayai, dia mencontohkan pemberangkatan atlet panjat tebing yang akan bertanding di luar daerah.
Baca juga: Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Alasan penggunaan stempel dan kuitansi palsu tersebut, lanjut dia, atas perintah Ketua KONI Kabupaten Pekalongan yang meminta laporan pertanggungjawaban harus segera selesai.
Sementara itu, Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu mengaku menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut.
"Saya tanda tangan tanpa melihat isi laporan pertanggungjawaban," katanya.
Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu atas dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi keolahragaan itu pada tahun 2021—2022.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi dengan modus memalsukan kuitansi pembelian berbagai peralatan olahraga itu mencapai Rp535 juta.
Baca juga: Pengurus sejumlah cabor KONI Pekalongan palsukan stempel laporan pertanggungjawaban
"Laporan pertanggungjawaban kesekretariatan dan pengurus cabang olahraga pada tahun 2021 sebagian menggunakan stempel dan kuitansi palsu," kata Trio Santoso saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, perintah untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah disampaikan oleh Ketua KONI Kabupaten Pekalongan.
Terdakwa menyebutkan besaran anggaran yang terkumpul dari penggelembungan laporan pertanggungjawaban tersebut sekitar Rp160 juta.
"Kalau khusus kesekretariatan sekitar Rp42 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Kegiatan yang tidak dianggarkan, tetapi harus dibiayai, dia mencontohkan pemberangkatan atlet panjat tebing yang akan bertanding di luar daerah.
Baca juga: Mantan Ketua KONI Kudus dituntut enam tahun penjara
Alasan penggunaan stempel dan kuitansi palsu tersebut, lanjut dia, atas perintah Ketua KONI Kabupaten Pekalongan yang meminta laporan pertanggungjawaban harus segera selesai.
Sementara itu, Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu mengaku menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif tersebut.
"Saya tanda tangan tanpa melihat isi laporan pertanggungjawaban," katanya.
Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu atas dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi keolahragaan itu pada tahun 2021—2022.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi dengan modus memalsukan kuitansi pembelian berbagai peralatan olahraga itu mencapai Rp535 juta.
Baca juga: Pengurus sejumlah cabor KONI Pekalongan palsukan stempel laporan pertanggungjawaban