Semarang (ANTARA) - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Imam Triyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah untuk induk organisasi olahraga tersebut pada tahun 2021 hingga 2023 dituntut hukuman enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Dwi Kurnianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp850 juta dari sejumlah pihak yang menerima aliran uang yang akan dikurangkan sebagai pengganti kerugian negara.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang olahraga tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan Perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian dana hibah tersebut, terdakwa Imam Triyanto diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Dwi Kurnianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp850 juta dari sejumlah pihak yang menerima aliran uang yang akan dikurangkan sebagai pengganti kerugian negara.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang olahraga tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan Perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian dana hibah tersebut, terdakwa Imam Triyanto diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.