Magelang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan modal usaha kepada 3.500 mustahik atau penerima zakat beserta para pendampingnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati dalam siaran pers Rabu, menyampaikan, bantuan senilai Rp362.250.000 untuk 3.500 mustahik di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri antara lain Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur, Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH. Ahmad Darodji, Ketua dan Pengurus Baznas wilayah penerima bantuan, dan seluruh mustahik.
Ia menyampaikan, pihaknya sangat mendukung program yang digencarkan sejak 2020 itu.
Program ini turut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah.
Baca juga: Pj. Wali Kota dorong ASN dan BUMD bayar zakat profesi melalui Baznas
"Sangat membantu karena bantuan ini tidak sekadar berupa pelatihan, tapi juga modal usaha, hingga peralatan kerja. Tentu ini sangat meringankan mustahik produktif," katanya.
Wakil Wali Kota Magelang KH. Mansyur mengatakan, kegiatan ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Baznas dalam memberikan dukungan nyata kepada mereka yang memerlukan.
"Saya percaya, bantuan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan harapan dan kesempatan bagi masing-masing penerima untuk memperbaiki kondisi ekonomi," katanya.
Bantuan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi mustahik produktif untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas hidup, dan pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH. Darodji menyampaikan, mustahik penerima bantuan sebelumnya telah disurvei oleh pendamping agar tepat sasaran.
"Oleh pendamping, mereka akan dimonitor, diawasi, dan dievaluasi setiap empat bulan. Sejauh ini, 90-95 persen mereka berhasil dan usahanya berkembang," katanya.
Mustahik yang berhak menerima bantuan setidaknya harus masuk delapan golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya/budak), gharim (orang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya), fisabilillah (orang yang berjihad) dan ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
Baca juga: Baznas berikan penghargaan Muzzaki ke Aviation Fuel Terminal Ahmad Yani JBT
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati dalam siaran pers Rabu, menyampaikan, bantuan senilai Rp362.250.000 untuk 3.500 mustahik di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri antara lain Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur, Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH. Ahmad Darodji, Ketua dan Pengurus Baznas wilayah penerima bantuan, dan seluruh mustahik.
Ia menyampaikan, pihaknya sangat mendukung program yang digencarkan sejak 2020 itu.
Program ini turut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah.
Baca juga: Pj. Wali Kota dorong ASN dan BUMD bayar zakat profesi melalui Baznas
"Sangat membantu karena bantuan ini tidak sekadar berupa pelatihan, tapi juga modal usaha, hingga peralatan kerja. Tentu ini sangat meringankan mustahik produktif," katanya.
Wakil Wali Kota Magelang KH. Mansyur mengatakan, kegiatan ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Baznas dalam memberikan dukungan nyata kepada mereka yang memerlukan.
"Saya percaya, bantuan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan harapan dan kesempatan bagi masing-masing penerima untuk memperbaiki kondisi ekonomi," katanya.
Bantuan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi mustahik produktif untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas hidup, dan pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH. Darodji menyampaikan, mustahik penerima bantuan sebelumnya telah disurvei oleh pendamping agar tepat sasaran.
"Oleh pendamping, mereka akan dimonitor, diawasi, dan dievaluasi setiap empat bulan. Sejauh ini, 90-95 persen mereka berhasil dan usahanya berkembang," katanya.
Mustahik yang berhak menerima bantuan setidaknya harus masuk delapan golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya/budak), gharim (orang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya), fisabilillah (orang yang berjihad) dan ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
Baca juga: Baznas berikan penghargaan Muzzaki ke Aviation Fuel Terminal Ahmad Yani JBT