Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY per Januari-Juli 2024 telah membayarkan klaim untuk seluruh program total Rp3,59 triliun.
"Total nominal klaim yang telah kami bayarkan dari Januari sampai Juli 2024 hampir Rp3,6 triliun atau tepatnya Rp3.595.374.746.881 untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Jateng & DIY BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko, di Semarang, Kamis (29/8/2024).
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menyebutkan dari total nominal tersebut untuk pembayaran 334.478 kasus untuk lima program yakni Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dari lima program tersebut jumlah pembayaran santunan untuk JHT paling besar baik secara nominal maupun kasusnya," kata Iko.
Jika dilihat dari besarnya nominal jumlah santunan, kata Iko, urutan terbanyak yakni JHT sebanyak 259.464 kasus (Rp3 triliun), kemudian 12.170 kasus JKM (Rp237,7 miliar), 36.118 kasus JKK (Rp145,9 miliar), urutan keempat 9.404 kasus JP (Rp105 miliar), dan terakhir 17.322 kasus JKP (Rp17,9 miliar).
"Santunan ini merupakan salah satu bentuk nyata, Negara hadir untuk masyarakatnya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan dan bisa meringankan beban serta memberikan kelegaan di masa-masa sulit," kata Iko.
Iko kembali menegaskan pentingnya masyarakat pekerja baik formal maupun informal terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan karena tingginya kasus kecelakaan kerja (70 kasus) dan meninggal dunia (lima kasus) dalam sehari di Jatneg dan DIY.
"Saat ada perlindungan sosial ketenagakerjaan, maka setidaknya bisa mengantisipasi munculnya angka kemiskinan baru," kata Iko.
Iko menambahkan pihaknya terus melakukan beragam upaya dalam rangka perluasan coverage di Jateng menuju 50 persen dengan masuk ke tingkat desa dan menyasar pekerja informal.
"Total nominal klaim yang telah kami bayarkan dari Januari sampai Juli 2024 hampir Rp3,6 triliun atau tepatnya Rp3.595.374.746.881 untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Jateng & DIY BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko, di Semarang, Kamis (29/8/2024).
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menyebutkan dari total nominal tersebut untuk pembayaran 334.478 kasus untuk lima program yakni Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Dari lima program tersebut jumlah pembayaran santunan untuk JHT paling besar baik secara nominal maupun kasusnya," kata Iko.
Jika dilihat dari besarnya nominal jumlah santunan, kata Iko, urutan terbanyak yakni JHT sebanyak 259.464 kasus (Rp3 triliun), kemudian 12.170 kasus JKM (Rp237,7 miliar), 36.118 kasus JKK (Rp145,9 miliar), urutan keempat 9.404 kasus JP (Rp105 miliar), dan terakhir 17.322 kasus JKP (Rp17,9 miliar).
"Santunan ini merupakan salah satu bentuk nyata, Negara hadir untuk masyarakatnya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan masyarakat pekerja mendapatkan perlindungan dan bisa meringankan beban serta memberikan kelegaan di masa-masa sulit," kata Iko.
Iko kembali menegaskan pentingnya masyarakat pekerja baik formal maupun informal terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan karena tingginya kasus kecelakaan kerja (70 kasus) dan meninggal dunia (lima kasus) dalam sehari di Jatneg dan DIY.
"Saat ada perlindungan sosial ketenagakerjaan, maka setidaknya bisa mengantisipasi munculnya angka kemiskinan baru," kata Iko.
Iko menambahkan pihaknya terus melakukan beragam upaya dalam rangka perluasan coverage di Jateng menuju 50 persen dengan masuk ke tingkat desa dan menyasar pekerja informal.