Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Jawa Tengah melakukan evaluasi dan analisis terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Hal itu terwujud dengan digelarnya diskusi strategi kebijakan yang berlangsung secara hibrida, Rabu (28/8).
Kegiatan yang terpusat di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang ini mengambil pokok bahasan atau tema “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam Pelayanan Tahanan dan Penempatan serta Pembinaan Berdasarkan Tingkat Risiko”.
“Kegiatan ini merupakan bagian pada tahapan implementasi dan evaluasi kebijakan yang manfaatnya adalah untuk melihat apakah implementasi sebuah kebijakan itu dalam pelaksanaannya sesuai dengan tujuan dari sebuah kebijakan. Dan juga melaksanakan evaluasi kebijakan untuk menilai apakah kebijakan yang telah diterapkan ini memang betul-betul memberikan dampak bagi pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya,” jelas Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara virtual.
Selain dua manfaat itu, Ambeg juga mengungkapkan dalam tahap implementasi kebijakan, hasil dari analisis kebijakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini tidak hanya bermanfaat untuk masukkan bagi metadata Badan Strategi Kebijakan, tetapi juga bermanfaat dalam rangka membuat sebuah strategi kebijakan yang unik dari kantor wilayah dalam rangka melaksanakan sebuah kebijakan.
Pada kegiatan ini, Kantor Wilayah Jawa Tengah menggunakan metode analisis strategi implementasi kebijakan, bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sebuah kebijakan berdasarkan strategi implementasi yang telah ditetapkan dan mendorong penyusunan perbaikan terhadap strategi implementasi kebijakan yang ada serta penyusunan strategi tambahan dan/atau alternatif untuk mengoptimalkan kinerja sebuah kebijakan.
“Adapun, tahapan yang kami laksanakan adalah melakukan analisis terhadap kesenjangan dan masalah utama yaitu dengan menganalisis Input dari SDM, anggaran dan sarana prasarana. Selanjutnya kami lakukan analisis terhadap proses dari pelaksanaan kebijakan dan pada akhir kegiatan kami lakukan analisis terhadap output sehingga menemukan kesenjangan dan masalah atau penghambat utama sehingga dapat memberikan rekomendasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto.
Berpedoman pada instrumen penelitian atau kuesioner yang telah diperoleh, jajarannya telah melaksanakan pengumpulan data lapangan dan pengumpulan informasi melalui metode interview kepada kelompok pelaksana kebijakan dan kelompok sasaran kebijakan pada 12 (dua) satuan kerja di Pulau Nusakambangan. Dalam analisis dan evaluasi yang telah dilakukan, diketahui dalam temuan di lapangan pada implementasi Proses belum diatur secara tegas Tugas dan Fungsi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta belum diatur secara detail guna melaksanakan
Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Setidaknya Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah memberikan rekomendasi dari segi input, proses, dan output. Misalnya yakni Reregulasi Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan penyesuaian Permenkumham 35 Tahun 2018 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada kegiatan ini, turut menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Kadiyono yang memaparkan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham No. 35 Tahun 2018. Tak hanya itu, ada juga Dekan Fakultas Hukum Unnes Ali Masyhar Mursyid yang mengupas materi seputar Sistem Pemasyarakatan Ideal.
Kegiatan yang dikomandoi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan ini diikuti oleh peserta terdiri dari Pejabat Unit Eselon 1, seluruh Kepala Kantor Wilayah dan satuan kerja jajarannya, Akademisi (Dosen/pengajar dan mahasiswa), Organisasi Bantuan Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan se-Indonesia, Penyuluh Hukum se-Indonesia, Perwakilan Pemerintah Daerah dan masyarakat umum serta para pemangku kepentingan. ***
Hal itu terwujud dengan digelarnya diskusi strategi kebijakan yang berlangsung secara hibrida, Rabu (28/8).
Kegiatan yang terpusat di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang ini mengambil pokok bahasan atau tema “Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam Pelayanan Tahanan dan Penempatan serta Pembinaan Berdasarkan Tingkat Risiko”.
“Kegiatan ini merupakan bagian pada tahapan implementasi dan evaluasi kebijakan yang manfaatnya adalah untuk melihat apakah implementasi sebuah kebijakan itu dalam pelaksanaannya sesuai dengan tujuan dari sebuah kebijakan. Dan juga melaksanakan evaluasi kebijakan untuk menilai apakah kebijakan yang telah diterapkan ini memang betul-betul memberikan dampak bagi pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya,” jelas Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara virtual.
Selain dua manfaat itu, Ambeg juga mengungkapkan dalam tahap implementasi kebijakan, hasil dari analisis kebijakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ini tidak hanya bermanfaat untuk masukkan bagi metadata Badan Strategi Kebijakan, tetapi juga bermanfaat dalam rangka membuat sebuah strategi kebijakan yang unik dari kantor wilayah dalam rangka melaksanakan sebuah kebijakan.
Pada kegiatan ini, Kantor Wilayah Jawa Tengah menggunakan metode analisis strategi implementasi kebijakan, bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sebuah kebijakan berdasarkan strategi implementasi yang telah ditetapkan dan mendorong penyusunan perbaikan terhadap strategi implementasi kebijakan yang ada serta penyusunan strategi tambahan dan/atau alternatif untuk mengoptimalkan kinerja sebuah kebijakan.
“Adapun, tahapan yang kami laksanakan adalah melakukan analisis terhadap kesenjangan dan masalah utama yaitu dengan menganalisis Input dari SDM, anggaran dan sarana prasarana. Selanjutnya kami lakukan analisis terhadap proses dari pelaksanaan kebijakan dan pada akhir kegiatan kami lakukan analisis terhadap output sehingga menemukan kesenjangan dan masalah atau penghambat utama sehingga dapat memberikan rekomendasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto.
Berpedoman pada instrumen penelitian atau kuesioner yang telah diperoleh, jajarannya telah melaksanakan pengumpulan data lapangan dan pengumpulan informasi melalui metode interview kepada kelompok pelaksana kebijakan dan kelompok sasaran kebijakan pada 12 (dua) satuan kerja di Pulau Nusakambangan. Dalam analisis dan evaluasi yang telah dilakukan, diketahui dalam temuan di lapangan pada implementasi Proses belum diatur secara tegas Tugas dan Fungsi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta belum diatur secara detail guna melaksanakan
Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Setidaknya Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah memberikan rekomendasi dari segi input, proses, dan output. Misalnya yakni Reregulasi Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan penyesuaian Permenkumham 35 Tahun 2018 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada kegiatan ini, turut menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Kadiyono yang memaparkan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham No. 35 Tahun 2018. Tak hanya itu, ada juga Dekan Fakultas Hukum Unnes Ali Masyhar Mursyid yang mengupas materi seputar Sistem Pemasyarakatan Ideal.
Kegiatan yang dikomandoi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan ini diikuti oleh peserta terdiri dari Pejabat Unit Eselon 1, seluruh Kepala Kantor Wilayah dan satuan kerja jajarannya, Akademisi (Dosen/pengajar dan mahasiswa), Organisasi Bantuan Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan se-Indonesia, Penyuluh Hukum se-Indonesia, Perwakilan Pemerintah Daerah dan masyarakat umum serta para pemangku kepentingan. ***