Solo (ANTARA) - Polresta Surakarta menyebut tewasnya VH (42) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi beberapa waktu lalu akibat pukulan benda tumpul.

"Penyebab kematian ada pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala. Itu yang menyebabkan kematian," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Mengenai motif KDRT yang dilakukan oleh AS (47) kepada istrinya VH (42), dikatakannya, karena berkaitan dengan perselisihan akibat keuangan keluarga.

"Jadi ketika suaminya pulang dari kerja memberikan hasilnya ke istri dan istrinya kurang menerima. Akhirnya berselisih paham dengan suaminya," katanya.

Ia mengatakan KDRT juga karena pengaruh psikologi pelaku.

"Sehingga terjadilah KDRT itu," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, sesuai dengan keterangan saksi bahwa KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh pelaku AS kepada korban VH.

"Memang keterangan saksi, KDRT tidak hanya terjadi pada malam 17 (Agustus) itu," katanya.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024