Jepara (ANTARA) - KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memastikan memedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 bertanggal 20 Agustus 2024 untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
"Sesuai amar putusan MK tersebut, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten tersebut," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Sabtu.
Hal itu, kata dia, menyusul instruksi dari KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 bertanggal 23 Agustus 2024.
"Kami harus menjalankan instruksi KPU RI untuk mempedomani amar Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam melaksanakan tahapan pendaftaran cabup-cawabup pada 27-29 Agustus 2024," ujarnya.
Sesuai amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, untuk mengusulkan cabup-cawabup bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten tersebut. Jumlah DPT di Jepara dalam Pemilu 2024 tercatat 914.996 pemilih.
Dari jumlah DPT tersebut, total suara sah 727.516 suara sehingga parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan cabup-cawabup harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen atau 54.564 suara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka di Kabupaten Jepara terdapat enam partai politik yang memperoleh paling sedikit 7,5 persen dari total suara sah.
Keenam parpol tersebut, yakni Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan 139.982 suara atau 19,24 persen, PDI Perjuangan sebesar 121.540 suara atau 16,71 persen, Partai Gerindra sebanyak 101.075 suara atau 13,89 persen, Partai NasDem sebanyak 95.612 suara atau 13,14 persen, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 82.575 suara atau 11,35 persen, dan Partai Golongan Karya sebanyak 54.567 suara atau 7,5 persen.
Parpol lain yang mendapatkan kurang dari 7,5 persen dari total suara sah, yakni Partai Demokrat sebanyak 39.696 suara atau 5,46 persen, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 31.704 suara atau 4,36 persen, Partai Amanat Nasional sebanyak 22.542 suara atau 3,10 persen.
Partai Persatuan Indonesia mendapatkan 14.403 suara atau 1,98 persen, Partai Solidaritas Indonesia mendapatkan 7.275 suara atau 1,0 persen, Partai Hati Nurani Rakyat sebanyak 3.880 suara atau 0,53 persen, Partai Ummat sebanyak 3.788 suara atau 0,52 persen, Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak 2.552 suara atau 0,35 persen, Partai Buruh sebanyak 2.368 suara atau 0,33 persen, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 1.732 suara atau 0,24 persen, Partai Bulan Bintang sebanyak 1.205 suara atau 0,17 persen, dan Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 1.020 suara atau 0,14 persen.
Ia menambahkan berdasarkan surat dinas KPU RI itu yang mendasarkan pada Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70, untuk syarat usia paling rendah 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati adalah terhitung sejak penetapan pasangan calon, sedangkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 pada 22 September 2024.
Terkait persiapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, juga pemangku kepentingan yang terkait secara langsung dengan tahapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup pada Jumat (23/8).
"Terkait instruksi KPU RI melalui surat dinas untuk mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi dalam pendaftaran pasangan cabup-cawabup, kami juga harus menyampaikan dan bersurat secara resmi ke partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Baca juga: KPU Temanggung kerja sama RSUP Klaten periksa kesehatan bakal calon
"Sesuai amar putusan MK tersebut, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten tersebut," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Sabtu.
Hal itu, kata dia, menyusul instruksi dari KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 bertanggal 23 Agustus 2024.
"Kami harus menjalankan instruksi KPU RI untuk mempedomani amar Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam melaksanakan tahapan pendaftaran cabup-cawabup pada 27-29 Agustus 2024," ujarnya.
Sesuai amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, untuk mengusulkan cabup-cawabup bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten tersebut. Jumlah DPT di Jepara dalam Pemilu 2024 tercatat 914.996 pemilih.
Dari jumlah DPT tersebut, total suara sah 727.516 suara sehingga parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan cabup-cawabup harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen atau 54.564 suara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka di Kabupaten Jepara terdapat enam partai politik yang memperoleh paling sedikit 7,5 persen dari total suara sah.
Keenam parpol tersebut, yakni Partai Persatuan Pembangunan mendapatkan 139.982 suara atau 19,24 persen, PDI Perjuangan sebesar 121.540 suara atau 16,71 persen, Partai Gerindra sebanyak 101.075 suara atau 13,89 persen, Partai NasDem sebanyak 95.612 suara atau 13,14 persen, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 82.575 suara atau 11,35 persen, dan Partai Golongan Karya sebanyak 54.567 suara atau 7,5 persen.
Parpol lain yang mendapatkan kurang dari 7,5 persen dari total suara sah, yakni Partai Demokrat sebanyak 39.696 suara atau 5,46 persen, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 31.704 suara atau 4,36 persen, Partai Amanat Nasional sebanyak 22.542 suara atau 3,10 persen.
Partai Persatuan Indonesia mendapatkan 14.403 suara atau 1,98 persen, Partai Solidaritas Indonesia mendapatkan 7.275 suara atau 1,0 persen, Partai Hati Nurani Rakyat sebanyak 3.880 suara atau 0,53 persen, Partai Ummat sebanyak 3.788 suara atau 0,52 persen, Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak 2.552 suara atau 0,35 persen, Partai Buruh sebanyak 2.368 suara atau 0,33 persen, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 1.732 suara atau 0,24 persen, Partai Bulan Bintang sebanyak 1.205 suara atau 0,17 persen, dan Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 1.020 suara atau 0,14 persen.
Ia menambahkan berdasarkan surat dinas KPU RI itu yang mendasarkan pada Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70, untuk syarat usia paling rendah 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati adalah terhitung sejak penetapan pasangan calon, sedangkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 pada 22 September 2024.
Terkait persiapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, juga pemangku kepentingan yang terkait secara langsung dengan tahapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup pada Jumat (23/8).
"Terkait instruksi KPU RI melalui surat dinas untuk mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi dalam pendaftaran pasangan cabup-cawabup, kami juga harus menyampaikan dan bersurat secara resmi ke partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Baca juga: KPU Temanggung kerja sama RSUP Klaten periksa kesehatan bakal calon