Kudus (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura menyerahkan surat keputusan (SK) persetujuan model B1 persetujuan partai politik (B1 KWK) kepada Sam'ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton untuk maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.
SK itu diserahkan kepada pasangan Sam'ani-Bellinda oleh Herry Lontung Siregar sebagai Wakil Ketua Harian Partai Hanura di Kantor DPP Partai Hanura di Gedung The City Tower Jakarta, Kamis.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kudus Sutriyono melalui WhatsApp di Kudus, Kamis, menjelaskan bahwa formulir Model B merupakan surat persetujuan parpol atau surat rekomendasi dari partai politik, yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar ke KPU.
Surat persetujuan tersebut berisi keputusan DPP parpol terkait dengan persetujuan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta identitas lengkap pasangan calon.
Selain itu, pasangan calon juga harus mendapatkan Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK atau Surat Pencalonan Parpol yang berisi tentang pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu/gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Setelah penyerahan SK B1 Parpol KWK, kata dia, Partai Hanura juga akan melakukan deklarasi pada pekan ini.
Sementara itu, Bakal Calon Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengaku bersyukur atas rekomendasi dari Partai Hanura dan PDI Perjuangan.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada empat partai politik yang memberikan rekomendasi, yakni PKB, Partai NasDem, PAN, dan PPP.
"Yang sudah memberikan SK B1 Parpol KWK, baru Partai Hanura dan PDI Perjuangan," katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus Masan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp belum ada jawaban.
Baca juga: KPU Surakarta umumkan 496 DCT, Hanura tanpa caleg
SK itu diserahkan kepada pasangan Sam'ani-Bellinda oleh Herry Lontung Siregar sebagai Wakil Ketua Harian Partai Hanura di Kantor DPP Partai Hanura di Gedung The City Tower Jakarta, Kamis.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kudus Sutriyono melalui WhatsApp di Kudus, Kamis, menjelaskan bahwa formulir Model B merupakan surat persetujuan parpol atau surat rekomendasi dari partai politik, yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar ke KPU.
Surat persetujuan tersebut berisi keputusan DPP parpol terkait dengan persetujuan kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta identitas lengkap pasangan calon.
Selain itu, pasangan calon juga harus mendapatkan Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK atau Surat Pencalonan Parpol yang berisi tentang pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu/gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Setelah penyerahan SK B1 Parpol KWK, kata dia, Partai Hanura juga akan melakukan deklarasi pada pekan ini.
Sementara itu, Bakal Calon Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengaku bersyukur atas rekomendasi dari Partai Hanura dan PDI Perjuangan.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada empat partai politik yang memberikan rekomendasi, yakni PKB, Partai NasDem, PAN, dan PPP.
"Yang sudah memberikan SK B1 Parpol KWK, baru Partai Hanura dan PDI Perjuangan," katanya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus Masan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp belum ada jawaban.
Baca juga: KPU Surakarta umumkan 496 DCT, Hanura tanpa caleg