Gebyar Pajak Restoran 2024 Pemkot Pekalongan
Rabu, 14 Agustus 2024 7:21 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan Anita Heru Kusmorini. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyelenggarakan Gebyar Pajak Daerah dan Gebyar Pajak Restoran 2024 sebagai upaya memberikan kesempatan mendapatkan hadiah bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan Anita Heru Kusmorini di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan itu sebagai wujud penghargaan kepada para wajib pajak yang telah patuh membayar pajak.
"Undian Gebyar Pajak Daerah ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang sudah melunasi SPT PBB-P2 2013-2024 sebelum 30 September 2024," katanya.
Adapun Gebyar Pajak Restoran, kata dia, bisa diikuti konsumen yang melakukan transaksi minimal Rp25 ribu di restoran maupun rumah makan yang telah memasang kotak penyadapan (tap box).
Ia mengatakan saat ini baru ada 89 restoran dan rumah makan yang menyediakan kotak penyadapan.
Kemudian, kata dia, pengumuman Gebyar Pajak Restoran dan hasil undiannya akan terpampang di tempat tersebut.
Menurut Anita Heru Kusmorini, periode undian Gebyar Pajak Restoran dimulai 15 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
Kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi mengikuti undian itu, kata dia, caranya konsumen mengunggah foto bukti pembayaran non-tunai pada laman https://gebyarpajakresto.pekalongankota.go.id.
"Kami minta kesempatan ini tidak boleh disia-siakan masyarakat selaku wajib pajak untuk ikut memeriahkan dan berpartisipasi dalam acara tersebut. Mereka juga berpeluang membawa pulang hadiah seperti sepeda motor, sepeda, kulkas, mesin cuci, dan handphone," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan Anita Heru Kusmorini di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan itu sebagai wujud penghargaan kepada para wajib pajak yang telah patuh membayar pajak.
"Undian Gebyar Pajak Daerah ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang sudah melunasi SPT PBB-P2 2013-2024 sebelum 30 September 2024," katanya.
Adapun Gebyar Pajak Restoran, kata dia, bisa diikuti konsumen yang melakukan transaksi minimal Rp25 ribu di restoran maupun rumah makan yang telah memasang kotak penyadapan (tap box).
Ia mengatakan saat ini baru ada 89 restoran dan rumah makan yang menyediakan kotak penyadapan.
Kemudian, kata dia, pengumuman Gebyar Pajak Restoran dan hasil undiannya akan terpampang di tempat tersebut.
Menurut Anita Heru Kusmorini, periode undian Gebyar Pajak Restoran dimulai 15 Juli 2024 hingga 30 September 2024.
Kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi mengikuti undian itu, kata dia, caranya konsumen mengunggah foto bukti pembayaran non-tunai pada laman https://gebyarpajakresto.pekalongankota.go.id.
"Kami minta kesempatan ini tidak boleh disia-siakan masyarakat selaku wajib pajak untuk ikut memeriahkan dan berpartisipasi dalam acara tersebut. Mereka juga berpeluang membawa pulang hadiah seperti sepeda motor, sepeda, kulkas, mesin cuci, dan handphone," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab catat 30 kali terjadi longsor susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
23 January 2026 17:47 WIB
Pekalongan terdampak banjir, PLN gerak cepat amankan listrik dan salurkan bantuan bagi pengungsi
22 January 2026 13:34 WIB
Pemkot Pekalongan berlakukan penyesuaian sistem belajar karena terdampak banjir
20 January 2026 15:53 WIB
Pemkot Pekalongan gandeng 20 SPPG suplai 300 porsi makanan untuk pengungsi
20 January 2026 11:45 WIB
Jalur rel Pekalongan–Sragi kembali dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas
19 January 2026 18:29 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Daftar harga emas di Pegadaian hari ini, tembus angka Rp2,918 juta per gram
22 January 2026 8:20 WIB