Kendal (ANTARA) - Pengamat hukum Fajar Trio menanggapi aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa terkait adanya dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran pembangunan Pasar Weleri di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Karena sangat rawan sekali jelang Pilkada ini banyak kelompok kepentingan untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan segala cara," katanya, dalam pernyataan di Semarang, Selasa.
Menurut dia, secara umum memang tidak ada larangan terhadap aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut.
Namun, ia tetap mengingatkan kepada para mahasiswa tersebut agar aksi yang mereka suarakan tidak ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan.
Mahasiswa secara khusus adalah bagian dari kaum intelektual yang menyampaikan aspirasi publik, kata dia, maka apa yang disampaikan harus sesuai fakta dan data.
"Di samping itu juga daya kritis mahasiswa perlu diuji terlebih dahulu, sebelum khususnya menyangkut persoalan hukum. Karena dalam pembuktian hukum itu tidak boleh sekedar asumsi dan katanya," katanya.
Selain itu, kata dia, ketika membaca laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ada temuan itu maka tak semuanya bisa langsung divonis sebagai ada tindak pidananya.
"Karena berbicara hukum itu ya harus ada dua alat bukti yang cukup. Bukti laporan BPK saja tidak cukup, apalagi jika temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kendal," katanya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan kepada mahasiswa agar aksi yang mereka suarakan tidak ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan dan justru menjadi bumerang bagi mereka.
"Kembali lagi perlu adanya peningkatan daya literasi. Selain itu, jangan sampai aksi mahasiswa ditunggangi kelompok kepentingan," kata Fajar.
"Karena sangat rawan sekali jelang Pilkada ini banyak kelompok kepentingan untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan segala cara," katanya, dalam pernyataan di Semarang, Selasa.
Menurut dia, secara umum memang tidak ada larangan terhadap aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut.
Namun, ia tetap mengingatkan kepada para mahasiswa tersebut agar aksi yang mereka suarakan tidak ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan.
Mahasiswa secara khusus adalah bagian dari kaum intelektual yang menyampaikan aspirasi publik, kata dia, maka apa yang disampaikan harus sesuai fakta dan data.
"Di samping itu juga daya kritis mahasiswa perlu diuji terlebih dahulu, sebelum khususnya menyangkut persoalan hukum. Karena dalam pembuktian hukum itu tidak boleh sekedar asumsi dan katanya," katanya.
Selain itu, kata dia, ketika membaca laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ada temuan itu maka tak semuanya bisa langsung divonis sebagai ada tindak pidananya.
"Karena berbicara hukum itu ya harus ada dua alat bukti yang cukup. Bukti laporan BPK saja tidak cukup, apalagi jika temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kendal," katanya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan kepada mahasiswa agar aksi yang mereka suarakan tidak ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan dan justru menjadi bumerang bagi mereka.
"Kembali lagi perlu adanya peningkatan daya literasi. Selain itu, jangan sampai aksi mahasiswa ditunggangi kelompok kepentingan," kata Fajar.