Cilacap (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memastikan seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan untuk ikut pelantikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Cilacap periode 2024—2029.

"Hal ini disebabkan seluruh caleg terpilih telah menyerahkan pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno di Cilacap, Selasa.

Dengan demikian, kata dia, seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap hasil Pemilu 2024 akan dilantik di pertengahan bulan Agustus mengingat akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Cilacap periode 2019—2024 jatuh pada tanggal 13 Agustus 2024.

Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait dengan rencana pelantikan caleg terpilih tersebut.

"Persiapan pelantikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap," katanya menjelaskan.

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Cilacap Iskandar Zulkarnain Siregar mengatakan bahwa pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 sesuai dengan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Cilacap periode 2019—2024 pada tanggal 13 Agustus.

Saat sekarang, pihaknya masih menunggu penyelesaian surat keputusan dari Penjabat Gubernur Jawa Tengah yang diperkirakan akan selesai dan dapat diambil dalam pekan ini.

"Kami persiapkan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk anggota DPRD periode 2024—2029," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, pengambilan sumpah jabatan tersebut akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Cilacap.

"Sementara itu, sambutan Penjabat Gubernur Jawa Tengah akan dibacakan oleh Penjabat Bupati Cilacap," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024