Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meneken Nota Kesepakatan Sinergi demi melindungi pekerja rentan.

Penandatanganan dilaksanakan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal Dadang Somantri bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati di Hotel Mercure Yogyakarta, Kamis (1/8) malam. 

Penjabat Wali Kota Tegal Dadang Somantri usai penandatanganan kesepakatan mengutarakan bahwa kerjasama yang telah ditandatangani dalam rangka memberikan kesejahteraan pada masyarakat Kota Tegal.

"Hari ini saya menandatangani kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Isi dari kerjasama itu adalah dalam rangka bagaimana kita bisa memberikan kesejahteraan pada masyarakat khususnya di Kota Tegal terhadap para pekerja rentan yang di catatan beliau ini baru ter-cover 33,3 persen dari sejumlah pekerja rentan itu," ujar Dadang Somantri.

Dadang juga mengutarakan bahwa kerjasama tersebut bukan hanya seremoni tandatangan saja. Namun harus berfokus pada eksekusi di lapangan.

"Nah tadi saya sudah beri amanat ke kawan-kawan, tidak hanya seremoni tandatangan saja tetapi harus eksekusi. Masih banyak tenaga rentan kita yang belum terlindungi dan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah.  Undang-undang mengatakan bahwa jaminan sosial ini tanggung jawabnya negara, tetapi ini tidak bisa di negara saja, harus juga dengan masyarakat. Ada yang dialihkan kalau dia sudah menjadi pegawai dia menjadi tanggung jawab institusinya dibagi berapa persen," tambah Dadang.

Sedangkan terkait pekerja rentan, Dadang mengutarakan bahwa pekerja rentan tidak memiliki induk atau instansi.

"Nah pekerja rentan ini tidak punya induknya siapa, maka negara harus hadir di situ. Bagaimana hadir di situ? Kita harus mempersiapkan APBD-nya, saya sudah mencoba nanti tahun ini. Kemungkinannya kita belum bisa maksimal karena melihat kondisi keuangan. Tahun depan Insya Allah 2025, saya juga sudah teruskan ke kawan-kawan di TAPD untuk menyiapkan ini. Mungkin tidak bisa 100%-nya karena kita harus berhitung di banyak program lain yang harus dipenuhi, tapi juga kita mengimbau kepada kawan-kawan itu kan enggak seberapa ya hitungannya enggak  sampai Rp.17.000,00," tambah Dadang.

Dadang juga berharap dengan adanya kerjasama Pemerintah Kota Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal akan memberikan efek untuk kawan-kawan bersinergi dalam rangka mengentaskan pekerja rentan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati mengutarakan bahwa kategori pekerja rentan definisi dari Kementerian PMK bahwa pekerja rentan itu dianggap pekerjaannya pendapatannya tidak stabil.

"Kemudian ada di antara mereka sudah masuk ke ranah kemiskinan, unstability of income. Yang kami menjadi fokus utama di Kota Tegal baru 33,3 persen. Itu pun sudah terbagi dari pekerja formal, informal, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Ini yang menjadi fokus utama dari pemerintah atau negara bagaimana perlindungan ini bisa melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Tegal," ujar Endah Rahmawati.

Endah juga menambahkan bahwa jaminan sosial merupakan kehadiran negara kepada masyarakat dengan coverage yang sudah dibayarkan sebesar Rp118 milyar.

"Rp7 miliar untuk jaminan kecelakaan kerja, Rp12 miliar untuk jaminan kematian bagi masyarakat Kota Tegal dan kami masih tetap membayar beasiswa sebanyak 438 anak Kota Tegal ini sampai selesai kuliah sebesar Rp174 juta. Kami berharap bahwa program BPJS Ketenagakerjaan kemudian BPJS Kesehatan kalau diberikan perlindungan secara holistik maka masyarakat Kota Tegal ini tidak masuk ke dalam masyarakat resiko sosialnya ada bantalan sosial, kami berharap sinergi dan kolaborasi ini insya Allah dari Pemkot Tegal selalu mendukung kami," jelas Endah. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024