Solo (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup sejumlah perlintasan sebidang di kawasan Solo Raya untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan moda transportasi lain.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan pada tahun ini sampai dengan bulan Juli 2024 KAI sudah menutup sebanyak empat perlintasan sebidang.
Dari total tersebut, tiga di antaranya di kawasan Solo Raya, yakni perlintasan sebidang Waru di Kabupaten Karanganyar, Keten di Kabupaten Sragen, dan Keblokan di Kabupaten Wonogiri, sedangkan satu lain diantaranya di Kanggan, Kabupaten Purworejo.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sebelum pelaksanaan penutupan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
"Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, selama periode 2022-Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik.
"Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia mengatakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, di wilayah Daop 6 sudah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
"Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya merenggut korban manusia sebanyak tujuh korban meninggal dunia, lima korban luka berat, dan lima korban luka ringan," katanya.
Baca juga: KAI Semarang layani 6,2 juta penumpang Semester I 2024
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan pada tahun ini sampai dengan bulan Juli 2024 KAI sudah menutup sebanyak empat perlintasan sebidang.
Dari total tersebut, tiga di antaranya di kawasan Solo Raya, yakni perlintasan sebidang Waru di Kabupaten Karanganyar, Keten di Kabupaten Sragen, dan Keblokan di Kabupaten Wonogiri, sedangkan satu lain diantaranya di Kanggan, Kabupaten Purworejo.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sebelum pelaksanaan penutupan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
"Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU Nomor 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, selama periode 2022-Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik.
"Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia mengatakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, di wilayah Daop 6 sudah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
"Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya merenggut korban manusia sebanyak tujuh korban meninggal dunia, lima korban luka berat, dan lima korban luka ringan," katanya.
Baca juga: KAI Semarang layani 6,2 juta penumpang Semester I 2024