Demak (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada awal Agustus 2024 lebih mengoptimalkan pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik Demak, dibandingkan di Kantor BPJS Kesehatan sebagai upaya memudahkan masyarakat.
"Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Demak, tentunya banyak instansi pemerintah yang membuka gerai, seperti Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, dan lainnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Fitria Nurlaila Pulukadang, Kamis.
Ketika masyarakat hendak mengurus jaminan kesehatan nasional dari organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu, kemudian ke BPJS Kesehatan maka cukup dilayani dalam satu bangunan tanpa harus keluar menuju tempat lain dengan jarak tertentu.
Ia berharap optimalisasi pelayanan administrasi terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) di MPP Demak semakin efektif dan memudahkan masyarakat.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Demak Slamet Widodo menambahkan pelayanan di MPP Demak sudah ada sejak lama, namun dalam rangka optimalisasi pelayanan dan saling bersinergi dengan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Demak, seperti Dinkes, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak yang juga membuka pelayanan di MPP.
Untuk itulah, kata dia, pelayanannya lebih dioptimalkan, meskipun di Kantor BPJS Kesehatan Demak juga tetap dibuka pelayanan serupa.
"Bedanya, per hari ini (1/8) petugas pelayanan di MPP menjadi dua orang dari sebelumnya satu orang. Sedangkan di kantor BPJS Kesehatan Demak yang awalnya dua orang dikurangi menjadi satu orang," ujarnya.
Sehingga, kata dia, ketika ada warga yang hendak mendaftar, namun nomor induk kependudukan (NIK) belum aktif, tidak perlu jauh-jauh karena di lokasi yang sama ada pelayanan dari Disdukcapil Demak. Begitu beres, bisa pindah ke gerai BPJS Kesehatan.
Demikian halnya, ketika ada yang hendak mengurus sebagai peserta baru JKN untuk penerima bantuan iuran harus terlebih dahulu ke Dinsos atau Dinkes, maka setelahnya bisa langsung ke BPJS Kesehatan yang lokasinya dalam satu gedung di MPP.
Fasilitas kesehatan di Kabupaten Demak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meliputi lima rumah sakit, 27 Puskesmas, 34 klinik pratama, dua klinik TNI/Polri, 36 dokter praktik perorangan (DPP), dan lima dokter gigi.
Sementara untuk sarana penunjang pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan sembilan apotek program rujuk balik (PRB), satu Laboratorium Prolanis dan tiga Optik.
Dalam menyelenggarakan program JKN agar terus berkesinambungan memberikan manfaat bagi masyarakat, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan, salah satunya fasilitas kesehatan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan memastikan fasilitas kesehatan ini melaksanakan janji layanan dengan baik sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara.
Mudah artinya peserta berobat hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau melalui KIS digital pada aplikasi Mobile JKN. Cepat, peserta bisa mengakses layanan kesehatan dengan mengambil nomor antrean secara online. Setara artinya tidak ada diskriminasi yang diterima peserta JKN, semua dilayani dengan baik tanpa ada perbedaan dengan pasien umum,” ujarnya.
Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan kunjungi peserta JKN di Puskesmas Tengaran
"Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Demak, tentunya banyak instansi pemerintah yang membuka gerai, seperti Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, dan lainnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Fitria Nurlaila Pulukadang, Kamis.
Ketika masyarakat hendak mengurus jaminan kesehatan nasional dari organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu, kemudian ke BPJS Kesehatan maka cukup dilayani dalam satu bangunan tanpa harus keluar menuju tempat lain dengan jarak tertentu.
Ia berharap optimalisasi pelayanan administrasi terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) di MPP Demak semakin efektif dan memudahkan masyarakat.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Demak Slamet Widodo menambahkan pelayanan di MPP Demak sudah ada sejak lama, namun dalam rangka optimalisasi pelayanan dan saling bersinergi dengan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Demak, seperti Dinkes, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak yang juga membuka pelayanan di MPP.
Untuk itulah, kata dia, pelayanannya lebih dioptimalkan, meskipun di Kantor BPJS Kesehatan Demak juga tetap dibuka pelayanan serupa.
"Bedanya, per hari ini (1/8) petugas pelayanan di MPP menjadi dua orang dari sebelumnya satu orang. Sedangkan di kantor BPJS Kesehatan Demak yang awalnya dua orang dikurangi menjadi satu orang," ujarnya.
Sehingga, kata dia, ketika ada warga yang hendak mendaftar, namun nomor induk kependudukan (NIK) belum aktif, tidak perlu jauh-jauh karena di lokasi yang sama ada pelayanan dari Disdukcapil Demak. Begitu beres, bisa pindah ke gerai BPJS Kesehatan.
Demikian halnya, ketika ada yang hendak mengurus sebagai peserta baru JKN untuk penerima bantuan iuran harus terlebih dahulu ke Dinsos atau Dinkes, maka setelahnya bisa langsung ke BPJS Kesehatan yang lokasinya dalam satu gedung di MPP.
Fasilitas kesehatan di Kabupaten Demak yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, meliputi lima rumah sakit, 27 Puskesmas, 34 klinik pratama, dua klinik TNI/Polri, 36 dokter praktik perorangan (DPP), dan lima dokter gigi.
Sementara untuk sarana penunjang pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan sembilan apotek program rujuk balik (PRB), satu Laboratorium Prolanis dan tiga Optik.
Dalam menyelenggarakan program JKN agar terus berkesinambungan memberikan manfaat bagi masyarakat, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan, salah satunya fasilitas kesehatan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan memastikan fasilitas kesehatan ini melaksanakan janji layanan dengan baik sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara.
Mudah artinya peserta berobat hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau melalui KIS digital pada aplikasi Mobile JKN. Cepat, peserta bisa mengakses layanan kesehatan dengan mengambil nomor antrean secara online. Setara artinya tidak ada diskriminasi yang diterima peserta JKN, semua dilayani dengan baik tanpa ada perbedaan dengan pasien umum,” ujarnya.
Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan kunjungi peserta JKN di Puskesmas Tengaran