Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini jajarannya masih menelaah soal dugaan klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan tiga rumah sakit.
"Sampai dengan saat ini (Kedeputian) Penindakan masih melakukan penelahaan terkait klaim fiktif BPJS tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Salah satu hal yang ditelaah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK adalah apakah perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggaraan negara serta besaran potensi kerugian negara.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Rabu (24/7), mengatakan lembaga antirasuah bakal mengusut tiga rumah sakit atas dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena melakukan phantom billing atau klaim fiktif ke BPJS Kesehatan.
"Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," kata Pahala.
Pahala mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklanjuti.
Pahala juga mengungkapkan temuan soal adanya oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga yang nantinya digunakan untuk klaim fiktif. Data tersebut dikumpulkan dalam kegiatan bakti sosial.
Kemudian dengan data warga tersebut, para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif. Nama warga itu dicatut seolah-olah sedang sakit dan perlu penanganan dari dokter tertentu
Mantan auditor BPKP itu juga mengaku prihatin dengan temuan tersebut karena tindakan ini tidak bisa dilakukan sendirian, namun diduga turut melibatkan oknum-oknum petugas di berbagai level.
"Sampai dengan saat ini (Kedeputian) Penindakan masih melakukan penelahaan terkait klaim fiktif BPJS tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Salah satu hal yang ditelaah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK adalah apakah perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggaraan negara serta besaran potensi kerugian negara.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Rabu (24/7), mengatakan lembaga antirasuah bakal mengusut tiga rumah sakit atas dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena melakukan phantom billing atau klaim fiktif ke BPJS Kesehatan.
"Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," kata Pahala.
Pahala mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklanjuti.
Pahala juga mengungkapkan temuan soal adanya oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga yang nantinya digunakan untuk klaim fiktif. Data tersebut dikumpulkan dalam kegiatan bakti sosial.
Kemudian dengan data warga tersebut, para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif. Nama warga itu dicatut seolah-olah sedang sakit dan perlu penanganan dari dokter tertentu
Mantan auditor BPKP itu juga mengaku prihatin dengan temuan tersebut karena tindakan ini tidak bisa dilakukan sendirian, namun diduga turut melibatkan oknum-oknum petugas di berbagai level.