Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sebanyak 5.448 pemilih dengan alamat RT/RW kosong, yakni tertulis RT.0/RW.0 dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan panitia pengawas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa tahapan coklit telah dilaksanakan mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 untuk memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi pemilih.
Seiring dengan pelaksanaan coklit di 16 kecamatan di Kota Semarang, kata dia, Bawaslu telah melakukan pengawasan dan kembali menemukan ribuan pemilih dengan alamat RT.0/RW.0, sebagaimana juga temuan serupa saat Pemilihan Umum 2024.
"Jumlah 5.448 pemilih ini tersebar di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Pedurungan misalnya, ada sejumlah 1.718 pemilih dengan RT.0/RW.0, Kecamatan Tembalang sejumlah 1.492 pemilih, dan masih ada di kecamatan lainnya," katanya.
"Ini perlu perhatian khusus dan serius. Prinsip data pemilih ini harus valid. Jadi, temuan seperti ini harus benar-benar divalidasi," tegas Arief.
Ia menjelaskan bahwa dua metode dilakukan dalam pengawasan coklit, yaitu pengawasan melekat dan uji petik untuk memaksimalkan kerja pengawasan.
"Dua metode ini dilakukan dengan cara yang berbeda. Pengawasan melekat dilakukan dengan melakukan pengawasan secara langsung melekat pada saat pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian," katanya.
Berbeda dengan uji petik, kata dia, Panwaslu kelurahan mendatangi langsung kepada masyarakat untuk mengetahui apakah pantarlih telah melakukan coklit di wilayah yang di uji petik serta menanyakan kesesuaian prosedur dan tata cara yang berlaku.
Selama masa coklit, kata dia, jajaran pengawas telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap 10.603 kepala keluarga (KK) dan 36.085 KK melalui uji petik.
Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, ia juga mencatat masih ditemukannya pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung kepada pemilih.
Ia menyebutkan temuan itu di Kecamatan Gajahmungkur dengan sebanyak tiga pemilih dalam dua KK tidak dilakukan coklit secara langsung.
Terkait dengan stiker coklit, ia mengatakan masih ditemukan juga dua pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.
Lebih lanjut, Arief menyoroti terkait pemilih yang lokasi tempat pemungutan suara (TPS)-nya masih relatif jauh dengan tempat tinggal pemilih.
"Kami juga masih menemukan sebanyak 100 pemilih di Kecamatan Mijen yang jarak TPS dengan tempat tinggal pemilih masih relatif jauh, yaitu kurang lebih sejauh 2 kilometer (km)," katanya.
Untuk kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang mencatat sejumlah 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, alih status ke TNI-Polri sebanyak delapan pemilih, serta pemilih yang bukan merupakan penduduk setempat sebanyak empat pemilih.
"Selain TMS, bahwa jajaran pengawas menemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih, dan 121 pemilih pindah masuk. Perihal ini selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil terkait pemilih yang belum rekam e-KTP," katanya.
Sampai dengan berakhirnya masa coklit, kata dia, masih ditemukan sebanyak tiga pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian.
Meskipun 24 Juli 2024 merupakan batas akhir coklit, Arief menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan seperti menggencarkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Baca juga: Bawaslu Jateng waspadai tren kenaikan keberpihakan aparat di pilkada
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa tahapan coklit telah dilaksanakan mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 untuk memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi pemilih.
Seiring dengan pelaksanaan coklit di 16 kecamatan di Kota Semarang, kata dia, Bawaslu telah melakukan pengawasan dan kembali menemukan ribuan pemilih dengan alamat RT.0/RW.0, sebagaimana juga temuan serupa saat Pemilihan Umum 2024.
"Jumlah 5.448 pemilih ini tersebar di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Pedurungan misalnya, ada sejumlah 1.718 pemilih dengan RT.0/RW.0, Kecamatan Tembalang sejumlah 1.492 pemilih, dan masih ada di kecamatan lainnya," katanya.
"Ini perlu perhatian khusus dan serius. Prinsip data pemilih ini harus valid. Jadi, temuan seperti ini harus benar-benar divalidasi," tegas Arief.
Ia menjelaskan bahwa dua metode dilakukan dalam pengawasan coklit, yaitu pengawasan melekat dan uji petik untuk memaksimalkan kerja pengawasan.
"Dua metode ini dilakukan dengan cara yang berbeda. Pengawasan melekat dilakukan dengan melakukan pengawasan secara langsung melekat pada saat pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian," katanya.
Berbeda dengan uji petik, kata dia, Panwaslu kelurahan mendatangi langsung kepada masyarakat untuk mengetahui apakah pantarlih telah melakukan coklit di wilayah yang di uji petik serta menanyakan kesesuaian prosedur dan tata cara yang berlaku.
Selama masa coklit, kata dia, jajaran pengawas telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap 10.603 kepala keluarga (KK) dan 36.085 KK melalui uji petik.
Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, ia juga mencatat masih ditemukannya pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung kepada pemilih.
Ia menyebutkan temuan itu di Kecamatan Gajahmungkur dengan sebanyak tiga pemilih dalam dua KK tidak dilakukan coklit secara langsung.
Terkait dengan stiker coklit, ia mengatakan masih ditemukan juga dua pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.
Lebih lanjut, Arief menyoroti terkait pemilih yang lokasi tempat pemungutan suara (TPS)-nya masih relatif jauh dengan tempat tinggal pemilih.
"Kami juga masih menemukan sebanyak 100 pemilih di Kecamatan Mijen yang jarak TPS dengan tempat tinggal pemilih masih relatif jauh, yaitu kurang lebih sejauh 2 kilometer (km)," katanya.
Untuk kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang mencatat sejumlah 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, alih status ke TNI-Polri sebanyak delapan pemilih, serta pemilih yang bukan merupakan penduduk setempat sebanyak empat pemilih.
"Selain TMS, bahwa jajaran pengawas menemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih, dan 121 pemilih pindah masuk. Perihal ini selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil terkait pemilih yang belum rekam e-KTP," katanya.
Sampai dengan berakhirnya masa coklit, kata dia, masih ditemukan sebanyak tiga pemilih yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian.
Meskipun 24 Juli 2024 merupakan batas akhir coklit, Arief menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan seperti menggencarkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Baca juga: Bawaslu Jateng waspadai tren kenaikan keberpihakan aparat di pilkada