Pati (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar patroli kawal hak pilih dengan mendatangi warga di daerah pinggiran, guna memastikan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dilakukan secara prosedural.
"Dalam melakukan patroli, kami didampingi Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD) untuk mendatangi rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan coklit," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Senin.
Ia mengungkapkan pelaksanaan coklit berlangsung sejak 24 Juni 2024 dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli 2024.
Melalui patroli kawal hak pilih tersebut, kata dia, pengawas pemilu dapat memastikan kesesuaian prosedur pantarlih dalam melakukan coklit kepada pemilih.
Sementara sasaran patroli kawal hak pilih terhadap warga di daerah pinggiran, kata dia, karena selama ini aksesnya cukup sulit, sehingga untuk memastikan mereka tetap didatangi petugas pantarlih atau tidak.
Hasilnya, imbuh dia, memang ditemukan ada pemilih yang tidak didatangi petugas pantarlih, sehingga menjadi saran perbaikan untuk KPU Pati.
Temuan lainnya, yakni rumah warga yang dicoklit ternyata belum ditempeli stiker sebagai penanda sudah dilakukan coklit.
"Memang ada temuan serupa, namun pemilik rumah yang enggan ditempeli stiker oleh petugas dan nantinya hendak dipasang sendiri," ujarnya.
Ia mengungkapkan setiap temuan dalam patroli kawal hak pilih, disampaikan kepada KPU Pati sebagai saran perbaikan.
"Harapannya, saat Pilkada 2024 tidak ada lagi permasalahan soal data hak pilih karena semua sudah terverifikasi," ujarnya.
Dalam mengawal tahapan coklit tersebut, Bawaslu Pati menerjunkan 406 PKD yang tersebar di 21 kecamatan.
Baca juga: Empat kabupaten di keresidenan Pati nihil calon perseorangan
"Dalam melakukan patroli, kami didampingi Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD) untuk mendatangi rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan coklit," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto di Pati, Senin.
Ia mengungkapkan pelaksanaan coklit berlangsung sejak 24 Juni 2024 dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli 2024.
Melalui patroli kawal hak pilih tersebut, kata dia, pengawas pemilu dapat memastikan kesesuaian prosedur pantarlih dalam melakukan coklit kepada pemilih.
Sementara sasaran patroli kawal hak pilih terhadap warga di daerah pinggiran, kata dia, karena selama ini aksesnya cukup sulit, sehingga untuk memastikan mereka tetap didatangi petugas pantarlih atau tidak.
Hasilnya, imbuh dia, memang ditemukan ada pemilih yang tidak didatangi petugas pantarlih, sehingga menjadi saran perbaikan untuk KPU Pati.
Temuan lainnya, yakni rumah warga yang dicoklit ternyata belum ditempeli stiker sebagai penanda sudah dilakukan coklit.
"Memang ada temuan serupa, namun pemilik rumah yang enggan ditempeli stiker oleh petugas dan nantinya hendak dipasang sendiri," ujarnya.
Ia mengungkapkan setiap temuan dalam patroli kawal hak pilih, disampaikan kepada KPU Pati sebagai saran perbaikan.
"Harapannya, saat Pilkada 2024 tidak ada lagi permasalahan soal data hak pilih karena semua sudah terverifikasi," ujarnya.
Dalam mengawal tahapan coklit tersebut, Bawaslu Pati menerjunkan 406 PKD yang tersebar di 21 kecamatan.
Baca juga: Empat kabupaten di keresidenan Pati nihil calon perseorangan