Temanggung (ANTARA) - Tim gabungan terdiri atas Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, serta Satlantas Polres Temanggung melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung.
Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan seperti berjualan di sepanjang trotoar dan jalan yang ada di pasar tersebut.
Menurut dia, sebenarnya pasar pagi di Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung ini mulai pukul 03.00 sampai dengan 07.00 WIB. Namun, pada kenyataan banyak pedagang yang melanggar aturan tersebut.
"Aturannya sudah ada, dan seharusnya pukul 07.00 sudah harus bersih. Akan tetapi, banyak PKL yang mengindahkan peraturan ini," katanya.
Entargo mengatakan bahwa PKL yang berjualan di trotoar dan jalan yang berada di sekitar pasar itu mengganggu pengunjung pasar.
"Fasilitas umum yang sedianya untuk pengunjung untuk berdagang, ini sangat mengganggu. Kami tertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan langkah penertiban seperti ini, PKL yang berjualan tidak pada tempatnya bisa kembali berjualan di los maupun kios yang sudah ada sehingga pasar bisa menjadi lebih tertib.
"Rencananya akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan," kata Entargo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya juga menertibkan lokasi parkir yang tidak sesuai dengan titik parkir yang ada.
Supriyanto menegaskan bahwa parkir harus lebih tertib dan rapi sehingga pengunjung bisa lebih nyaman dan aman saat berkunjung ke pasar.
"Di pasar sudah ada titik-titik parkir resmi, akan kami tertibkan kembali," katanya.
Ia mengemukakan bahwa penertiban parkir ini sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yakni peluncuran tim koordinasi pengelolaan parkir di seluruh Kabupaten Temanggung.
"Sepanjang Jalan S. Parman bisa lebih tertib, parkir di titik liar tidak ada lagi, pedagang di jalan juga tidak ada lagi. Kegiatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dan pemantauan bertahap," ujarnya.
Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono di Temanggung, Rabu, mengatakan bahwa penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan seperti berjualan di sepanjang trotoar dan jalan yang ada di pasar tersebut.
Menurut dia, sebenarnya pasar pagi di Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung ini mulai pukul 03.00 sampai dengan 07.00 WIB. Namun, pada kenyataan banyak pedagang yang melanggar aturan tersebut.
"Aturannya sudah ada, dan seharusnya pukul 07.00 sudah harus bersih. Akan tetapi, banyak PKL yang mengindahkan peraturan ini," katanya.
Entargo mengatakan bahwa PKL yang berjualan di trotoar dan jalan yang berada di sekitar pasar itu mengganggu pengunjung pasar.
"Fasilitas umum yang sedianya untuk pengunjung untuk berdagang, ini sangat mengganggu. Kami tertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan langkah penertiban seperti ini, PKL yang berjualan tidak pada tempatnya bisa kembali berjualan di los maupun kios yang sudah ada sehingga pasar bisa menjadi lebih tertib.
"Rencananya akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan," kata Entargo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya juga menertibkan lokasi parkir yang tidak sesuai dengan titik parkir yang ada.
Supriyanto menegaskan bahwa parkir harus lebih tertib dan rapi sehingga pengunjung bisa lebih nyaman dan aman saat berkunjung ke pasar.
"Di pasar sudah ada titik-titik parkir resmi, akan kami tertibkan kembali," katanya.
Ia mengemukakan bahwa penertiban parkir ini sebagai salah satu tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yakni peluncuran tim koordinasi pengelolaan parkir di seluruh Kabupaten Temanggung.
"Sepanjang Jalan S. Parman bisa lebih tertib, parkir di titik liar tidak ada lagi, pedagang di jalan juga tidak ada lagi. Kegiatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dan pemantauan bertahap," ujarnya.