Semarang (ANTARA) - Bank Jateng bersama Pemerintah Kabupaten Pati meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) QRIS di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (17/7/2024). Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peluncuran KKPD QRIS Kabupaten Pati ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro bersama Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Asisten Pemerintah Kabupaten Pati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pati, Camat se-Kabupaten Pati dan jajaran dari Bank Jateng.
Plt. Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengungkapkan bahwa Bank Jateng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung program kerja yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yakni implementasi kartu kredit pemerintah daerah.
“Proses development atau pengembangan kartu kredit pemerintah daerah yang telah dilakukan oleh Bank Jateng adalah salah satu bentuk komitmen Bank Jateng dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pemerintah daerah," kata Irianto.
Proses pengembangan kartu kredit pemerintah daerah yang dilakukan oleh Bank Jateng melalui tiga tahapan sesuai arahan regulator yaitu KKPD berbasis QRIS di BIMA Mobile Bank Jateng yang saat ini telah mendapatkan persetujuan dan ijin dari regulator yaitu OJK dan BI; KKPD Berbasis kartu fisik / KKPD Card yang saat ini telah selesai dilakukan pengembangan dan tengah dalam tahap dilaksanakan uji coba terbatas (sesuai dengan POJK nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bank Umum); kemudian untuk tahap ketiga yaitu KKPD Online Payment, yang juga akan dikembangkan Bank Jateng ke depannya.
Irianto juga menyampaikan tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah tersebut untuk melakukan percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme uang persediaan (UP); peningkatan penggunaan produk dalam megeri (P3DN), untuk meningkatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah dan sebagai strategi nasional pencegahan korupsi.
Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyatakan peluncuran tersebut merupakan langkah penting dalam Pemkab Pati untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu manfaat lain yang diperoleh dengan adanya KKPD yakni dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan lebih efektif dan akuntabel, fleksibilitas, dan jangkauan yang lebih luas, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) hingga mengurangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai.
Pada awal Juli Tahun 2024, Henggar menyebutkan ada empat OPD yang telah memulai untuk mengimplementasikan pelaksanaan KKPD yaitu badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD); badan perencanaan, riset dan inovasi daerah (Bapperida); badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM); serta inspektorat daerah.
"Sebagai wujud peran aktif dan sinergitas untuk mendukung perluasan dan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan efektivitas belanja daerah di Pemerintah Kabupaten Pati, daya mengimbau ke depan tidak hanya empat OPD pilot project yang menggunakan KKPD, akan tetapi semua OPD di Pemkab Pati harus menggunakan KKPD secara bertahap," kata Henggar.
Henggar juga memberikan apresiasi atas inovasi pembayaran SPPT PBB-P2 melalui QRIS dalam mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik. Terobosan ini dapat menjadi alternatif untuk mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Dalam kesempatan tersebut Bank Jateng juga menyampaikan komitmen dalam mendukung pembangunan masyarakat dan pemerintah melalui penyerahan Program Keberlanjutan Penuntasan Kemiskinan (PKPK) di Jawa Tengah sebesar Rp1.946.000.000 dan penyerahan bantuan stunting sebesar Rp100 juta.
“Penyerahan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk turut serta dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas dan sedikit membantu penanganan stunting yang ada di Kabupaten Pati,” tutup Irianto.
Peluncuran KKPD QRIS Kabupaten Pati ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro bersama Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Asisten Pemerintah Kabupaten Pati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pati, Camat se-Kabupaten Pati dan jajaran dari Bank Jateng.
Plt. Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengungkapkan bahwa Bank Jateng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung program kerja yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yakni implementasi kartu kredit pemerintah daerah.
“Proses development atau pengembangan kartu kredit pemerintah daerah yang telah dilakukan oleh Bank Jateng adalah salah satu bentuk komitmen Bank Jateng dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pemerintah daerah," kata Irianto.
Proses pengembangan kartu kredit pemerintah daerah yang dilakukan oleh Bank Jateng melalui tiga tahapan sesuai arahan regulator yaitu KKPD berbasis QRIS di BIMA Mobile Bank Jateng yang saat ini telah mendapatkan persetujuan dan ijin dari regulator yaitu OJK dan BI; KKPD Berbasis kartu fisik / KKPD Card yang saat ini telah selesai dilakukan pengembangan dan tengah dalam tahap dilaksanakan uji coba terbatas (sesuai dengan POJK nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bank Umum); kemudian untuk tahap ketiga yaitu KKPD Online Payment, yang juga akan dikembangkan Bank Jateng ke depannya.
Irianto juga menyampaikan tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah tersebut untuk melakukan percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme uang persediaan (UP); peningkatan penggunaan produk dalam megeri (P3DN), untuk meningkatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah dan sebagai strategi nasional pencegahan korupsi.
Pj. Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyatakan peluncuran tersebut merupakan langkah penting dalam Pemkab Pati untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu manfaat lain yang diperoleh dengan adanya KKPD yakni dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan lebih efektif dan akuntabel, fleksibilitas, dan jangkauan yang lebih luas, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) hingga mengurangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai.
Pada awal Juli Tahun 2024, Henggar menyebutkan ada empat OPD yang telah memulai untuk mengimplementasikan pelaksanaan KKPD yaitu badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD); badan perencanaan, riset dan inovasi daerah (Bapperida); badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM); serta inspektorat daerah.
"Sebagai wujud peran aktif dan sinergitas untuk mendukung perluasan dan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan efektivitas belanja daerah di Pemerintah Kabupaten Pati, daya mengimbau ke depan tidak hanya empat OPD pilot project yang menggunakan KKPD, akan tetapi semua OPD di Pemkab Pati harus menggunakan KKPD secara bertahap," kata Henggar.
Henggar juga memberikan apresiasi atas inovasi pembayaran SPPT PBB-P2 melalui QRIS dalam mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik. Terobosan ini dapat menjadi alternatif untuk mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Dalam kesempatan tersebut Bank Jateng juga menyampaikan komitmen dalam mendukung pembangunan masyarakat dan pemerintah melalui penyerahan Program Keberlanjutan Penuntasan Kemiskinan (PKPK) di Jawa Tengah sebesar Rp1.946.000.000 dan penyerahan bantuan stunting sebesar Rp100 juta.
“Penyerahan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk turut serta dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas dan sedikit membantu penanganan stunting yang ada di Kabupaten Pati,” tutup Irianto.