Kebumen (ANTARA) - Merebak gambar Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi sebagai bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 potensi melanggar berbagai aturan, kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo.

Teguh Purnomo di Kebumen, Minggu, menyebutkan aturan tersebut, antara lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan beberapa aturan yang lain.

Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jateng, KPU Provinsi Jateng, Ketua KPU Kabupaten Kebumen, dan saat ini menjadi Ketua DPC Peradi Kebumen mengemukakan bahwa sangat jarang kelompok masyarakat sipil, ormas, maupun kalangan kampus menyuarakan dan mengkritisi hal ini.

Bahkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya yang saat ini sudah terbentuk sampai tingkat desa pun belum menganggap itu sebagai sebuah potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya pada tanggal 27 November 2024.

Ia merasa khawatir atas sikap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang belum menggunakan upaya preventif terkait dengan potensi pelanggaran aturan yang pada saatnya juga menyebabkan potensi deligitimasi hasil pilkada di masyarakat maupun yang nantinya protes dan keberatan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran seantero Jawa Tengah sepertinya kurang peduli terhadap potensi kerawanan ini, mengingat juga bahwa pemasangan gambar Ahmad Luthfi yang merupakan anggota Polri aktif menyebut/menulis kepangkatannya, irjen polisi," katanya.

Menurut dia, potensi pelanggaran tidak hanya Ahmad Luthfi yang masih berstatus anggota Polri aktif, tetapi juga jajaran anggotanya se-Jawa Tengah juga potensi melakukan pelanggaran apabila secara aktif atau tidak aktif membantu melakukan dukung-mendukung.

"Memang tahapan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur secara formal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mulai 27—29 Agustus 2024," katanya.

Menurut dia, pasal-pasal yang potensi dilanggar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain, etika kenegaraan dalam Pasal 4 huruf h berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik."

Larangan etika kenegaraan Pasal 9 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan dilarang huruf ( f ) melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."

Larangan etika kelembagaan Pasal 10 yang berbunyi: "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan dilarang huruf (d) menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan."

Dengan adanya potensi kerawanan ini, menurut Teguh, tentu akan lebih bijak jika yang bersangkutan atau pemasang gambar tidak tergesa sebelum yang bersangkutan purna dari Polri dan telah mempunyai hak pilih ataupun hak dipilih.

"Di sisi lain, saya berharap Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya proaktif melakukan upaya preventif atas potensi pelanggaran ini," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024