Kudus (ANTARA) -
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, selama semester pertama tahun 2024 mencapai Rp34,6 miliar untuk 6.826 debitur.
 
"Penyaluran pembiayaan UMi tersebut, meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Rabu.
 
Berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi) sampai Juni 2024 secara agregat sebesar Rp34,6 miliar tersalurkan. Sementara nilai pinjamannya untuk setiap debitur bervariasi.
 
Penyaluran pembiayaan di tiga kabupaten tersebut, terbanyak di Kabupaten Jepara mencapai Rp18,1 miliar dengan jumlah debitur 3.666 debitur, kemudian disusul Kabupaten Demak sebesar Rp11,43 miliar dengan jumlah debitur 2.127 debitur, kemudian Kabupaten Kudus sebesar Rp5,1 miliar dengan jumlah debitur 1.033 debitur.
 
Ia mengungkapkan pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
 
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Baca juga: KPPN Kudus realisasikan belanja kementerian/lembaga Rp751,4 miliar

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024