Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggiatkan gerakan pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin sebagai upaya mencegah kasus stunting.

Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin di Pekalongan, Rabu, mengatakan hal itu bertujuan untuk mendeteksi lebih awal potensi bayi yang akan dilahirkan dengan melihat kondisi kesehatan calon pengantin sebagai upaya preventif mencegah stunting.

"Pencegahan stunting harus dilakukan pada calon pengantin sejak sebelum menikah melalui pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan dengan alasan apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi calon pengantin maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut," katanya.

Menurut dia, berdasar hasil survei kesehatan Indonesia 2023, prevalensi stunting di daerah mencapai 28,2 persen atau naik 5,1 persen dibanding 2022 sebesar 23,1 persen.

Padahal, kata dia, dari hasil pengukuran dan penimbangan balita stunting di daerah setempat sebenarnya menunjukkan angka penurunan.

"Dari audit yang dilakukan di 8 kelurahan yang masih terdapat kasus stunting, ternyata ditemukan ada pasangan usia subur yang belum memiliki anak karena kadar hemoglobin (Hb) dalam darahnya rendah di mana skrining kesehatan calon pengantin kadar hemoglobin (Hb) harus normal, jika rendah dibutuhkan 3 bulan untuk menaikkan Hb, tidak bisa instan," katanya.

Dikatakan, pada wanita hamil dalam kondisi hemoglobin rendah maka rentan pendarahan dan bayi lahir dengan berat badan rendah.

"Selama ini, kesadaran calon pengantin untuk memeriksakan kesehatan pranikah belum ada 70 persen. Sebagian dari mereka masih ada anggapan dengan kendala biaya sekitar Rp70 ribu padahal melahirkan generasi penerus yang berkualitas itu lebih berharga dibandingkan harus mengeluarkan biaya banyak ketika bayi yang dilahirkan berisiko stunting," katanya.

Ia minta ada perangkat kelurahan dan kantor urusan agama mengajak calon pengantin memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum menikah dan mengakses aplikasi Elsimil agar kondisi kesehatannya bisa terpantau.

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Yos Rosyidi mengatakan kegiatan diseminasi audit stunting ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

"Audit stunting bertujuan untuk mengetahui penyebab kasus stunting per sasarannya," katanya.*

Baca juga: Temanggung enam besar stunting di Jateng, ini upaya Korpri

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024