Kudus (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2024.
Upacara pembukaan agenda tahunan itu digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (02/07).
Rangkaian kegiatan akan berlangsung selama 3 hari, mulai Tanggal 2 -- 4 Juli 2024. Adapun wilayah kegiatan mencakup lima kabupaten, yakni Kudus, Demak, Jepara, Grobogan, dan Pati.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan MIC merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka memberikan konsultasi dan pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak yang ditujukan kepada masyarakat.
"Guna memfasilitasi permasalahan terkait Kekayaan Intelektual dan merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan Kekayaan Intelektual oleh para pemangku kepentingan di wilayah Jawa Tengah," kata Tejo memberikan sambutan sebelum membuka acara secara resmi.
"Istilahnya jemput bola, guna menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan kekayaan intelektuaI," katanya.
"Sehingga diharapkan terjadi peningkatan, baik kuantitas dan juga kualitas pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal di Provinsi Jawa Tengah," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dalam laporannya menyebutkan, MIC merupakan wujud negara hadir untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang kekayaan intelektual.
Dia juga mengungkapkan, beberapa kegiatan pada agenda ini, misalnya layanan MIC di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara, kegiatan Training of Trainers (ToT) operator Sentra Kekayaan Intelektual di IAIN Kudus, kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dan mengajar yang di Pesantren Baitul Quddus.
Selain itu, ada sosialisasi dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan di Kabupaten Jepara, Indikasi Geografis Drafting Camp Batik Bakaran di Kabupaten Pati, dan Indikasi Geografis Drafting Camp Garam Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Di lain pihak, Penjabat Kepala Daerah (Pj) Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie, selaku tuan rumah menyambut baik kegiatan ini.
Pj Bupati menilai MIC akan sangat bermanfaat karena Kabupaten Kudus memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat banyak.
"Kita berharap kreativitas, karya yang kemudian diciptakan oleh teman-teman (di Kudus), betul-betul bisa dilindungi, betul-betul bisa diyakinkan bahwa kemudian itu betul-betul menjadi hak penciptanya," kata Muhammad Hasan.
Hadir pada menyaksikan acara, Forkompinda Kabupaten Kudus, perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, Pati, Rembang, Blora dan Jepara, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala UPT Kemenkumham Jateng se-Keresidenan Pati. ***
Upacara pembukaan agenda tahunan itu digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (02/07).
Rangkaian kegiatan akan berlangsung selama 3 hari, mulai Tanggal 2 -- 4 Juli 2024. Adapun wilayah kegiatan mencakup lima kabupaten, yakni Kudus, Demak, Jepara, Grobogan, dan Pati.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan MIC merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka memberikan konsultasi dan pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak yang ditujukan kepada masyarakat.
"Guna memfasilitasi permasalahan terkait Kekayaan Intelektual dan merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan Kekayaan Intelektual oleh para pemangku kepentingan di wilayah Jawa Tengah," kata Tejo memberikan sambutan sebelum membuka acara secara resmi.
"Istilahnya jemput bola, guna menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan kekayaan intelektuaI," katanya.
"Sehingga diharapkan terjadi peningkatan, baik kuantitas dan juga kualitas pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal di Provinsi Jawa Tengah," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dalam laporannya menyebutkan, MIC merupakan wujud negara hadir untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang kekayaan intelektual.
Dia juga mengungkapkan, beberapa kegiatan pada agenda ini, misalnya layanan MIC di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara, kegiatan Training of Trainers (ToT) operator Sentra Kekayaan Intelektual di IAIN Kudus, kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) dan mengajar yang di Pesantren Baitul Quddus.
Selain itu, ada sosialisasi dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan di Kabupaten Jepara, Indikasi Geografis Drafting Camp Batik Bakaran di Kabupaten Pati, dan Indikasi Geografis Drafting Camp Garam Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Di lain pihak, Penjabat Kepala Daerah (Pj) Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie, selaku tuan rumah menyambut baik kegiatan ini.
Pj Bupati menilai MIC akan sangat bermanfaat karena Kabupaten Kudus memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat banyak.
"Kita berharap kreativitas, karya yang kemudian diciptakan oleh teman-teman (di Kudus), betul-betul bisa dilindungi, betul-betul bisa diyakinkan bahwa kemudian itu betul-betul menjadi hak penciptanya," kata Muhammad Hasan.
Hadir pada menyaksikan acara, Forkompinda Kabupaten Kudus, perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, Pati, Rembang, Blora dan Jepara, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala UPT Kemenkumham Jateng se-Keresidenan Pati. ***