Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta meningkatkan pengawasan keberadaan rokok ilegal dengan melakukan pemeriksaan ke warung kecil dan toko kelontong.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan dalam pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh pemerintah, Satpol PP Kota Surakarta juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan.
"Penegakan aturan terkait rokok ilegal itu memang kewenangan Bea Cukai, namun di setiap daerah kan ada dana bagi hasil cukai tembakau. Di Kota Surakarta ini dibagi beberapa OPD yang menangani, termasuk dengan Satpol PP yang bertugas membantu pengumpulan informasi terkait cukai palsu," katanya.
Pada penindakan tersebut, terlebih dahulu Satpol PP mengantongi informasi terkait data-data yang terindikasi menjual rokok ilegal.
Selanjutnya, Satpol PP Kota Surakarta menuju ke lokasi yang disasar dengan didampingi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Kota Surakarta.
"Kami mendapati warung-warung yang memang menjual rokok ilegal. Entah itu rokok polosan, rokok dengan cukai palsu, dan sejenisnya. Totalnya ada 820 batang yang berhasil diamankan saat giat berlangsung, temuannya langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai Surakarta," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Surakarta M Irsyad Santoso mengatakan rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan karena dapat mengurangi pendapatan negara.
"Penjual dan pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda tiga kali harga bea cukai dan 1-5 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY sita 48,5 juta rokok ilegal
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengatakan dalam pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh pemerintah, Satpol PP Kota Surakarta juga berperan sebagai tim pendukung Bea Cukai dalam penindakan dan pengawasan di lapangan.
"Penegakan aturan terkait rokok ilegal itu memang kewenangan Bea Cukai, namun di setiap daerah kan ada dana bagi hasil cukai tembakau. Di Kota Surakarta ini dibagi beberapa OPD yang menangani, termasuk dengan Satpol PP yang bertugas membantu pengumpulan informasi terkait cukai palsu," katanya.
Pada penindakan tersebut, terlebih dahulu Satpol PP mengantongi informasi terkait data-data yang terindikasi menjual rokok ilegal.
Selanjutnya, Satpol PP Kota Surakarta menuju ke lokasi yang disasar dengan didampingi Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Kota Surakarta.
"Kami mendapati warung-warung yang memang menjual rokok ilegal. Entah itu rokok polosan, rokok dengan cukai palsu, dan sejenisnya. Totalnya ada 820 batang yang berhasil diamankan saat giat berlangsung, temuannya langsung diserahkan ke pihak Bea Cukai Surakarta," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Surakarta M Irsyad Santoso mengatakan rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan karena dapat mengurangi pendapatan negara.
"Penjual dan pembeli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda tiga kali harga bea cukai dan 1-5 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Triwulan I 2024, Bea Cukai Jateng-DIY sita 48,5 juta rokok ilegal