Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah memastikan proses penerimaan peserta didik baru 2024 berlangsung transparan tanpa ada titip-titipan maupun tindakan pungutan liar.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat mengatakan bahwa pihaknya komitmen memberantas praktik pungli dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas pelaku pungli yang terbukti bersalah di dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru," katanya.
Menurut dia, di tengah pendaftaran peserta didik baru khususnya jenjang SMP Negeri, semuanya gratis. Namun, jika kedapatan sekolah memungut biaya kepada orang tua maka pihaknya akan menindak tegas.
"Kami akan memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan oknum kepala sekolah ataupun panitia PPDB yang terbukti melakukan pungli dan titip menitip serta tuntutan hukum jika orang tua menuntut," katanya.
Afzan Arslan menekankan bahwa penerimaan peserta didik baru 2024 harus berlangsung dengan transparan dan akuntabel agar nantinya tidak memunculkan masalah hukum.
Kepada seluruh pihak terkait termasuk panitia PPDB, ia berpesan agar menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
"Bekerjalah profesional sesuai dengan undang-undang berlaku. Jangan melenceng dan menyalahi hukum karena pungli merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pendidikan," katanya.
Baca juga: Disdik Jateng : 320.237 pendaftar SMA/SMK negeri verifikasi berkas
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat mengatakan bahwa pihaknya komitmen memberantas praktik pungli dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas pelaku pungli yang terbukti bersalah di dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru," katanya.
Menurut dia, di tengah pendaftaran peserta didik baru khususnya jenjang SMP Negeri, semuanya gratis. Namun, jika kedapatan sekolah memungut biaya kepada orang tua maka pihaknya akan menindak tegas.
"Kami akan memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan oknum kepala sekolah ataupun panitia PPDB yang terbukti melakukan pungli dan titip menitip serta tuntutan hukum jika orang tua menuntut," katanya.
Afzan Arslan menekankan bahwa penerimaan peserta didik baru 2024 harus berlangsung dengan transparan dan akuntabel agar nantinya tidak memunculkan masalah hukum.
Kepada seluruh pihak terkait termasuk panitia PPDB, ia berpesan agar menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
"Bekerjalah profesional sesuai dengan undang-undang berlaku. Jangan melenceng dan menyalahi hukum karena pungli merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pendidikan," katanya.
Baca juga: Disdik Jateng : 320.237 pendaftar SMA/SMK negeri verifikasi berkas