Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Sektor Perekonomian dan Perizinan, Rabu (26/6).

FGD ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di Kota Magelang.

Berlangsung di Aula Adipura Kencana, Komplek Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kota Magelang, acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Deni Kristiawan.

Ia mengungkapkan tujuan diadakannya kegiatan FGD ini ialah sebagai sarana mengakomodasi masukan, mendiskusikan, dan mencari pemecahan masalah terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Sektor Perekonomian dan Perizinan serta memberikan kesamaan pemahaman pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah.

Kegiatannya sendiri dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.

Dalam prakatanya, ia mengapresiasi terselenggaranya FGD ini dan berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi penyempurnaan Perda Sektor Perekonomian dan Perizinan di Kota Magelang.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah membentuk Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tahun anggaran 2024. Dengan keanggotaan terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta Pejabat Fungsional Analis Hukum dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pejabat Fungsional Analis Hukum dari Bagian Hukum Sekretariat Derah Kota Magelang,” jelas Anggiat.

“Besar harapan kami, Kelompok Kerja ini memperoleh banyak masukan dan pengayaan mengenai realita dan tantangan di sektor Perekonomian dan Perizinan, khususnya realita tantangan serta problematika dalam perspektif perangkat daerah terkait implementasi Peraturan Daerah Kota Magelang sektor Perekonomian dan Perizinan,” pesannya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Magelang Hamzah Kholifi turut menyampaikan harapannya atas kegiatan ini dapat memberikan gambaran dan informasi secara menyeluruh berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perekonomian dan perizinan baik di kota Magelang secara khusus maupun Provinsi Jawa Tengah secara umum. 

Masuki acara inti, dilakukan pemaparan oleh narasumber dari DPMPTSP Kota Magelang Vivi Eri Setyowati, yang memaparkan terkait dengan implementasi dari Perda Kota Magelang yang menjadi objek analisis dan evaluasi.

Pemaparan terakhir yakni oleh Koordinator Pokja Perekonomian, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, BPHN, Kementerian Hukum dan HAM Reza Fikri Febriansyah. Ia menyampaikan bahwa, terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) turut memberikan konsekuensi terhadap pola pemerintahan di daerah.

Ada pun peserta kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, serta akademisi. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024