Semarang (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah daerah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, mengaku tindak pidana yang dilakukannya tersebut bertujuan untuk menjaga performa tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di lembaga keuangan tersebut.

"Niat saya untuk menjaga nilai NPL, tidak mengakibatkan biaya yang timbul dari NPL. Nilai NPL tetap terjaga dan tidak semakin naik," kata Anggoro saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.

Ia mengaku telah menggunakan nama sejumlah nasabah untuk mengajukan kredit fiktif.

Meski demikian, ia berharap niatnya untuk menjaga performa bank milik pemerintah tersebut agar selalu baik bisa menjadi pertimbangan yang meringankan atas hukuman yang nantinya dijatuhkan.

Terdakwa sendiri mengaku menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang seringan-ringannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Anggoro Bagus Pamuji, dengan hukuman 9 tahun dan 8 bulan atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Mantan Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah daerah di Kota Semarang itu juga membayar denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terjadi pada kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 tersebut mencapai Rp7,7 miliar.


 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024